Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons, terkait sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai produk AS tidak memerlukan sertifikasi halal saat masuk Indonesia.
Airlangga memastikan, kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri. Hal ini disampaikannya saat melakukan pertemuan khusus dengan MUI.
Airlangga mengatakan, perjanjian dagang antara AS dan Indonesia tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).






