Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,”
ujar Aulia kepada wartawan Minggu, 8 Maret 2026.
Ia mengatakan, TNI akan bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional. Salah satunya, TNI siap melakukan antisipasi terhadap dampak yang terjadi karena perang Amerika Serikat-Israel dan Iran.
TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,”
katanya.
Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin,”
sambungnya.
Isi Tujuh Perintah Panglima TNI
Ada tujuh perintah dalam telegram tersebut, yaitu
- Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal ini termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
- Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), dan bila diperlukan merencanakan evakuasi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perwakilan diplomatik RI.
- Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
- Kelima, Satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.
- Keenam, seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
- Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.