Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota haji tambahan untuk memangkas antrean jemaah haji. Pemberian kuota tersebut otomatis menjadi milik pemerintah Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam podcast KPK bertajuk ‘Mengusut korupsi kuota haji’ yang disiarkan secara daring.
Kuota haji itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang atau travel, tapi kepada negara,”
ucap Asep seperti dalam podcast, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Asep, Pemerintah Arab Saudi tidak asal-asalan ketika memberikan kuota tambahan untuk Indonesia. Mulai dari fasilitas, kesiapan, hingga aspek teknis lainnya sudah diperhitungkan oleh kedua negara.







