Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno meninjau kesiapan Pelabuhan Merak, Banten, pada Jumat 13 Maret 2026.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana penyeberangan dari Pulau Jawa menuju Sumatera siap melayani lonjakan penumpang selama Idul Fitri 2026.
Menhub Dudy menyampaikan bahwa fasilitas penyeberangan di wilayah Banten kini lebih siap dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada masa angkutan Lebaran 2026 akan tersedia empat jalur penyeberangan utama dari Jawa menuju Sumatera dengan jumlah kapal yang lebih banyak.
Pada masa angkutan lebaran 2026 akan disediakan empat pelabuhan penyeberangan dari Jawa menuju Sumatera dengan jumlah kapal yang bertambah dari tahun sebelumnya. Kami harap arus kendaraan menuju Sumatera lebih lancar lagi,”
tutur Dudy.
Empat jalur penyeberangan yang disiapkan pemerintah antara lain Merak–Bakauheni ferry, Ciwandan–PT Wijaya Karya Beton, Ciwandan–Bakauheni, BBJ Bojonegara–BBJ Muara Pilu.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang sebagai rencana cadangan atau contingency plan.
Buffer Zone Disiapkan untuk Mengurai Kemacetan
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan menuju pelabuhan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menyiapkan sejumlah titik buffer zone di sekitar kawasan Merak.
Beberapa titik penampungan kendaraan tersebut meliputi Jalan arteri di area parkir Munic Line dan Cikuasa Atas, Rest area tol di KM 13A, KM 43A, KM 68A, dan Area pelabuhan di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Indah Kiat, Pelabuhan BBJ Bojonegara, dan Pelabuhan Ciwandan
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi penumpukan kendaraan menjelang penyeberangan.
Puncak Arus Mudik Diprediksi 18 Maret
Menhub Dudy juga menyampaikan bahwa puncak arus mudik di kawasan Merak diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026.
Namun pemerintah tetap mengantisipasi lonjakan kendaraan yang kemungkinan mulai terjadi lebih awal.
Prediksi arus puncak mudik penyeberangan dari kawasan Merak di tanggal 18 Maret, tetapi kami juga mengantisipasi kemungkinan sudah mulai terjadi lonjakan mulai nanti malam hingga tanggal 15 Maret 2026,”
lanjut Dudy.
Untuk mengatur pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan penyeberangan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Kebijakan ini mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan agar arus lalu lintas menuju pelabuhan tetap lancar.
Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh komitmen, dengan disiplin sehingga bisa menjadi lancar dan tidak mengganggu kelancaran arus mudik,”
imbuhnya.
Pemudik Diminta Pantau Informasi Resmi
Menhub juga mengimbau masyarakat yang akan mudik melalui Pelabuhan Merak untuk selalu memantau informasi resmi yang disediakan pemerintah.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas sumbernya.
Kami sediakan layanan live yang akan menyajikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik,”
ungkapnya.

