Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus bukanlah tindak penganiayaan biasa.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan serangan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius dan merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Berdasarkan analisis hukum ICJR, tindakan para pelaku telah memenuhi dua unsur utama dalam pembunuhan berencana, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa dan ada perencanaan terlebih dahulu.
Perihal niat membunuh, Erasmus menyoroti area tubuh korban yang menjadi sasaran utama pelaku.
Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernapasan Andrie, dapat berakibat hilangnya nyawa. Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban,”
ucap Erasmus dalam keterangannya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Sementara itu, unsur perencanaan terlihat jelas dari pemilihan senjata dan rentetan peristiwa sebelum kejadian.
ICJR menekankan bahwa air keras adalah cairan berbahaya yang sulit untuk disimpan dan dibawa secara sembarangan, sehingga penggunaannya pasti membutuhkan persiapan matang.
Adanya dugaan bahwa Andrie dibuntuti dan sebelumnya mendapatkan ancaman, juga memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak menjalankan rencananya,”
ucap Erasmus.
Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya pada Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, tindak pidana pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati.
Lantaran korban selamat dalam insiden ini, Erasmus menyebut bahwa delik percobaan pembunuhan berencana dapat diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oleh karena itu, ICJR mendesak kepolisian tidak hanya menangkap dua eksekutor lapangan yang mengendarai sepeda motor, tapi juga membongkar jaringan yang lebih besar.
Kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan matang ini patut diduga bersifat terorganisasi dan melibatkan aktor intelektual di baliknya.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, ICJR juga menuntut pemenuhan hak-hak Andrie Yunus sebagai korban.
Hal ini mencakup jaminan keamanan perlindungan serta dukungan pemulihan fisik dan psikis yang maksimal.
Meski pihak kepolisian telah berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, ICJR memberikan peringatan keras terkait potensi kegagalan dalam penanganan perkara.
Jika kepolisian dan negara gagal mengungkap dalang di balik peristiwa, hal tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kegagalan institusional kepolisian.
(Kegagalan) tersebut berpotensi mencerminkan pembiaran sistemik terhadap kekerasan. Pembiaran tersebut pada akhirnya akan melanggengkan impunitas serta membiarkan pelaku kekerasan terus berkeliaran dan mengancam keselamatan warga negara,”
tegas dia.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus korban penyiraman air keras di masa lalu, Novel Baswedan, mengutuk keras aksi teror yang menimpa Andrie Yunus.
Novel tegas menyebut serangan tersebut sebagai kejahatan biadab yang sangat terorganisir dan memiliki niat untuk membunuh atau membuat korban cacat permanen, serta menegaskan bahwa korban adalah sosok pejuang HAM yang berintegritas dan tidak bekerja untuk kepentingan pribadi.
Andrie Yunus orang baik. Dia orang yang berintegritas, kritis, dan berani. Apa yang dia lakukan itu bukan untuk kepentingan pribadinya. Dia berjuang, dia melakukan sesuatu untuk kepentingan orang banyak,”
kata Novel di kantor YLBHI, Jumat, 13 Maret 2026.
Melihat pola serangan yang menyasar area krusial tubuh korban, ia meyakini bahwa motif pelaku bukan sekadar memberikan peringatan, melainkan berniat menghilangkan nyawa korban.
Saya yakin maksudnya membunuh. Karena apa? Biasanya pelakunya itu menyiram air keras di area muka. Kalau area muka itu kena air keras, kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal. Paling tidak, pelaku ini menghendaki cacat permanen. Begitu jahatnya pelaku itu. Ini kejahatan yang sangat serius dan biadab,”
tegas Novel.
Novel juga mengungkapkan dirinya telah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan analisisnya, kejahatan ini bukanlah tindakan spontan atau sekadar dilakukan oleh dua orang eksekutor lapangan.
Insiden bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

