Komnas HAM mengecam insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman sekaligus teror nyata bagi para pembela HAM di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap warganya.
Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,”
kata Anis dalam keterangan pers, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak mutlak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, maupun hak miliknya.
Komnas HAM meyakini bahwa insiden ini berkaitan erat dengan rekam jejak dan profesi korban, lantaran rekam jejak Andrie sebagai anggota Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang konsisten bersikap kritis, Komnas HAM menyimpulkan bahwa serangan ini bukanlah tindak kriminal biasa.
Aktivitas Andrie Yunus yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela HAM,”
tegas Anis.
Sebagai bentuk pendampingan dan solidaritas, pihak Komnas HAM secara langsung telah mengunjungi keluarga korban di RSCM Jakarta.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendampingi penanganan medis sekaligus memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.
Guna mengusut tuntas insiden ini dan mencegah keberulangan kasus teror serupa, Komnas HAM mendesak tiga poin utama kepada instansi terkait:
- Mendesak Polri dapat secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut;
- Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan;
- Mendorong adanya proses pemulihan yang komprehensif bagi korban secara fisik maupun psikis.
Aksi brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
Serangan ini terjadi setelah Andrie merampungkan rekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan keterangan resmi Kontras dan pantauan rekaman CCTV di lokasi, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang berboncengan motor dengan melawan arus.
Salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban hingga membuat pakaiannya meleleh, sebelum akhirnya pelaku kabur melesat ke arah Jalan Salemba Raya.
Tidak ada barang berharga milik korban yang dirampas dalam insiden, sehingga memunculkan dugaan kuat ini merupakan teror yang terencana.
Akibat serangan mematikan itu, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen yang menyasar area wajah, dada, kedua tangan, dan mata.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif dari enam dokter spesialis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Atas penyerangan ini, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.
Ia menilai insiden ini berpotensi mengakibatkan luka fatal hingga kematian, sehingga pelaku layak dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.
Pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP,”
kata Dimas.


