Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 14 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Teror Air Keras Andrie Yunus, PSHK: Bukan Tindak Pidana Biasa
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus, PSHK: Bukan Tindak Pidana Biasa

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 14, 2026 11:49 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama (Foto: Instagram rizkyargama)
SHARE

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengecam insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.

Insiden tersebut ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan ruang sipil dan prinsip negara hukum di Indonesia.

Akibat serangan orang tidak dikenal itu, Andrie, yang juga merupakan alumni STH Indonesia Jentera, mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama berkata kasus ini tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kriminal murni.

Ia menyoroti keterkaitan erat antara serangan dengan rekam jejak korban dalam melakukan advokasi publik, dan menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa.

Dalam konteks kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,”

kata Rizky dalam keterangan resminya, Jumat, 13 Maret 2026.

Serangan terhadap Andrie memperkuat indikasi memburuknya iklim demokrasi dan makin sempitnya ruang sipil di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kelompok kritis seperti pembela HAM, jurnalis, dan akademisi kini makin sering dihadapkan pada risiko intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.

Dari perspektif negara hukum, PSHK dan STH Jentera mengingatkan bahwa negara memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan warganya dapat menggunakan hak sipil dan politik secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,”

ujar Rizky.

Perlindungan pembela HAM adalah bagian integral dari agenda penguatan negara hukum. Oleh karena itu, guna mencegah impunitas, kedua lembaga ini melayangkan lima desakan utama:

Aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa brutal ini;

Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM;

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan secara maksimal dan Komnas HAM menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM dan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM;

Pemerintah memberikan perlindungan yang nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik;

Pemerintah memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan yang menyeluruh.

Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil,”

tegas Rizky.

Aksi brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Serangan ini terjadi setelah Andrie merampungkan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berdasarkan keterangan resmi Kontras dan pantauan rekaman CCTV di lokasi, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang berboncengan motor dengan melawan arus.

Salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban hingga membuat pakaiannya meleleh, sebelum akhirnya pelaku kabur melesat ke arah Jalan Salemba Raya.

Tidak ada barang berharga milik korban yang dirampas dalam insiden, sehingga memunculkan dugaan kuat ini merupakan teror yang terencana.

Akibat serangan mematikan itu, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen yang menyasar area wajah, dada, kedua tangan, dan mata.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap warganya.

Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,”

kata Anis.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak mutlak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, seperti perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, maupun hak miliknya.

Tag:Air KerasAncaman SeriusAndrie YunuskontrasPSHKTeror
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kondisi ruas Gerbang Tol Cileunyi jelang Lebaran 2026
Nasional

Mudik 2026: Jasa Marga Catat Volume Kendaraan di Tol Cileunyi Naik 2,34 Persen

Memasuki H-8 Idulfitri 1447 Hijriah, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat tren peningkatan volume lalu lintas. Peningkatan pergerakan kendaraan ini terpantau di sejumlah Ruas Tol wilayah Jabodetabek maupun…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam Gerakan Pangan Murah, Jumat, 13 Maret 2026, di Kompleks Bulog Kanwil Jakarta.
Nasional

Tertinggi Sepanjang Sejarah: Stok Beras Maret 3,9 Juta Ton, Polri Pastikan Distribusi Aman

Ketahanan pangan Indonesia menorehkan sejarah baru. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengumumkan stok beras nasional saat ini menyentuh 3,9 juta ton. Capaian ini tercatat sebagai posisi stok tertinggi…

By
Adi Briantika
Ivan
3 Min Read
Penyerang Ole Romeny
Olahraga

Sempat Dikabarkan Patah Kaki, Begini Kondisi Sebenarnya Ole Romeny

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut penyerang Ole Romeny mengalami cedera patah kaki. Sebelumnya, pemain yang saat ini membela Oxford United tersebut dikabarkan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Arab Saudi yang menjadi tujuan utama ibadah haji
Nasional

Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Penyesuaian Penerbangan Haji 2026

Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah penyesuaian dalam penyelenggaraan Haji tahun 2026. Langkah ini…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Endus Serangan Terhadap Pembela Hak Asasi

Komnas HAM mengecam insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
4 jam lalu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi III, Abdullah
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku dan Dalangnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III, Abdullah, meminta aparat kepolisian…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 jam lalu
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy
Nasional

PDIP Kecam Keras Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengecam aksi teror dan kekerasan berupa penyiraman…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up