Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengecam insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
Insiden tersebut ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan ruang sipil dan prinsip negara hukum di Indonesia.
Akibat serangan orang tidak dikenal itu, Andrie, yang juga merupakan alumni STH Indonesia Jentera, mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama berkata kasus ini tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kriminal murni.
Ia menyoroti keterkaitan erat antara serangan dengan rekam jejak korban dalam melakukan advokasi publik, dan menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa.
Dalam konteks kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,”
kata Rizky dalam keterangan resminya, Jumat, 13 Maret 2026.
Serangan terhadap Andrie memperkuat indikasi memburuknya iklim demokrasi dan makin sempitnya ruang sipil di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kelompok kritis seperti pembela HAM, jurnalis, dan akademisi kini makin sering dihadapkan pada risiko intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.
Dari perspektif negara hukum, PSHK dan STH Jentera mengingatkan bahwa negara memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan warganya dapat menggunakan hak sipil dan politik secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,”
ujar Rizky.
Perlindungan pembela HAM adalah bagian integral dari agenda penguatan negara hukum. Oleh karena itu, guna mencegah impunitas, kedua lembaga ini melayangkan lima desakan utama:
Aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa brutal ini;
Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM;
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan secara maksimal dan Komnas HAM menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM dan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM;
Pemerintah memberikan perlindungan yang nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik;
Pemerintah memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan yang menyeluruh.
Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil,”
tegas Rizky.
Aksi brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
Serangan ini terjadi setelah Andrie merampungkan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan keterangan resmi Kontras dan pantauan rekaman CCTV di lokasi, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang berboncengan motor dengan melawan arus.
Salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban hingga membuat pakaiannya meleleh, sebelum akhirnya pelaku kabur melesat ke arah Jalan Salemba Raya.
Tidak ada barang berharga milik korban yang dirampas dalam insiden, sehingga memunculkan dugaan kuat ini merupakan teror yang terencana.
Akibat serangan mematikan itu, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen yang menyasar area wajah, dada, kedua tangan, dan mata.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap warganya.
Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,”
kata Anis.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak mutlak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, seperti perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, maupun hak miliknya.

