Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 9 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Ketuk Palu MK: Mengubur Dalih Pasal ‘Obstruction of Justice’ UU Tipikor
Nasional

(Part I) Ketuk Palu MK: Mengubur Dalih Pasal ‘Obstruction of Justice’ UU Tipikor

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 12, 2026 2:04 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Batas antara pembelaan hukum yang sah dan tindakan menghalangi keadilan acap dibuat buram oleh satu frasa: “secara langsung atau tidak langsung”.

Celah multitafsir dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi inilah yang selama ini membuat aparat penegak hukum leluasa memidanakan advokat hingga jurnalis dengan delik obstruction of justice.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.”

Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain.

Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi.

Mengakhiri ketidakpastian hukum Pasal 21 yang memaktubkan perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Majelis hakim tegas menghapus frasa bermasalah tersebut. 

Hakim MK mengabulkan untuk sebagian permohonan. Dalam amar putusan, hakim menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” potensial digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,”

ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani, 2 Maret 2026.

Dengan adanya rumusan bentuk pelaksanaan perbuatan dengan menggunakan frasa “langsung atau tidak langsung” apabila diletakkan dalam konteks Pasal 21 UU Tipikor, bentuk perbuatan yang dipidana bukan semata-mata tertuju pada “cara” melakukan kejahatan, melainkan segala perbuatan yang secara faktual berakibat pada terhambat, terganggu, atau gagalnya proses hukum yang sedang berjalan.

Terlebih, apabila dikaitkan dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya melakukan pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam advokasi non-litigasi dengan melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik atau mengadakan diskusi publik, seminar, dan lainnya akan berpotensi masuk dalam kategori bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.

Sama dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang menginvestigasi suatu kasus yang tengah berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum, juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.

Artinya dengan adanya frasa “atau tidak langsung” telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).

Tameng Baru

Penghapusan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut merupakan langkah fundamental untuk mengakhiri rezim ketidakpastian hukum yang selama ini menghantui kerja-kerja profesi, khususnya advokat dan jurnalis.

Selama ini, aparat penegak hukum kerap menggunakan frasa bersayap tersebut untuk menafsirkan segala bentuk tindakan yang dianggap mengganggu jalannya penyidikan, meski tanpa indikator material yang jelas. Kini, batas antara penegakan hukum dan kriminalisasi profesi menjadi lebih terang.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum. Ia berpendapat frasa “langsung atau tidak langsung” selama ini membuka ruang tafsir yang terlampau luas dan berbahaya.

Tindakan yang langsung atau tidak langsung dapat ditafsirkan sebagai penghalangan penyidikan. Itu jadi tidak jelas. Artinya, bisa tindakan apa saja dihubung-hubungkan dengan penanganan penyidikan,”

kata Fickar, kepada owrite.

Bagi profesi advokat, yang tugas esensialnya sebagai pendamping tersangka sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan, pasal ini dulunya layaknya ranjau.

Strategi pembelaan hukum—seperti menyarankan klien menggunakan hak ingkar atau sekadar mengantarkan surat keterangan sakit—bisa dengan mudah dilabeli sebagai upaya merintangi penyidikan secara tidak langsung.

Tidak cocok pasal tersebut diterapkan pada profesi itu. Begitu juga bagi jurnalis, pemberitaan soal seseorang seolah-olah bisa ditafsirkan sebagai upaya tidak langsung menghalang-halangi penyidikan,”

jelas Fickar.

Karena itu, dua profesi itu yang sebenarnya sangat diuntungkan dengan putusan MK ini. MK membatalkannya karena menimbulkan ketidakpastian hukum,”

lanjut dia.

Secara teoretis, Fickar menyoroti bagaimana keberadaan frasa tersebut selama bertahun-tahun telah menggeser esensi delik obstruction of justice.

Hukum pidana mengenal pembagian delik formil (menitikberatkan pada perbuatannya) dan delik materil (menitikberatkan pada akibat dari perbuatannya).

Frasa “atau tidak langsung” seolah memaksa pasal perintangan peradilan menjadi delik formil.

Walaupun belum kelihatan akibatnya, penghalang-halangannya belum terjadi, pasal itu bisa diterapkan. Padahal, mestinya deliknya harus delik materil. Tidak bisa digantungkan pada delik formil. Menghalangi itu harus ada akibatnya,”

ujar dia.

Setelah putusan ini konstruksi hukumnya dikembalikan pada rel yang benar.

Sekarang dengan dihapusnya (frasa) itu, setiap tafsir terhadap perbuatan penghalang-halangan penyidikan itu harus ada akibatnya. Sudah terjadi penghalangan itu, ada perbuatan nyata,”

lanjut Fickar.

Lantas, apa indikator mutlak bagi penegak hukum ke depannya? Fickar menegaskan bahwa penyidik tidak bisa lagi bermain di ranah asumsi. Tindakan merintangi harus berwujud dalam perbuatan fisik atau instruksi konkret.

Harus nyata perbuatannya. Umpamanya kalau pengacara, ada kontak yang menyatakan, ‘Eh kamu jangan datang (panggilan pemeriksaan). Itu harus nyata, bisa dibuktikan. Bukan perbuatan yang seolah-olah ditafsirkan mempersulit. Sekarang indikatornya harus kelihatan bahwa sudah terjadi penghalangan,”

jelas Fickar.

Putusan ini sekaligus memaksa penegak hukum untuk bekerja lebih profesional dan patuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Fickar mengingatkan bahwa penetapan tersangka, termasuk untuk kasus perintangan penidikan, harus bersandar pada minimal dua alat bukti yang sah (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa), bukan sekadar tafsir atas “bukti permulaan yang cukup”.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran dipersempitnya ruang lingkup pasal ini dapat dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menggunakan proksi atau pihak ketiga dalam menyembunyikan aset atau mengintimidasi saksi secara halus. Fickar tidak menampik potensi tersebut.

Ada putusan atau tidak ada putusan, perbuatan itu tetap punya peluang. Cuma bagaimana cara membuktikannya?”

ujar dia.

Namun, ia menegaskana solusi dari potensi celah tersebut bukanlah dengan mempertahankan pasal karet yang mengorbankan kepastian hukum masyarakat sipil, melainkan melalui instrumen hukum lain yang lebih presisi, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Fickar berpendapat, jika negara mengetahui adanya aset hasil kejahatan, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara untuk langsung menyitanya tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang berbelit-belit.

Artinya, aturan yang tidak pasti, yang memberikan peluang untuk dilakukannya penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, itu harus diputus. Ketika negara bertindak, harus ada acuan pasti,”

kata Fickar.
Tag:HukumKorupsiMahkamah Konstitusiobstruction of justiceSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Cibir Keluhan Pasien BPJS dan Diduga Langgar Sumpah: IDI Bakal Panggil Dokter Nirempati
By Syifa Fauziah
Ilustrasi kritik sikap nirempati tenaga medis terhadap keluhan pasien BPJS.
1
Buntut Pasien BPJS Telantar Berjam-jam: PB IDI Minta Rumah Sakit Diaudit
By Syifa Fauziah
Ilustrasi koridor rumah sakit penuh sesak.
2
Wasit Jadi Sorotan! Keputusan VAR di Laga Indonesia vs Singapura Tuai Polemik
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
3
Anak Sering Bawa Pulang MBG untuk Ibunya, BGN Kini Perketat Larangan
By Rika Pangesti
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 106162, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
4
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi koridor rumah sakit penuh sesak.
Nasional

Buntut Pasien BPJS Telantar Berjam-jam: PB IDI Minta Rumah Sakit Diaudit

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyorot…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi seleksi anggota Polri.
Nasional

Sertifikat Prestasi Bukan ‘Tiket Emas’: Rekrutmen Polri Wajib Lewat Seleksi BETAH

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan proses penerimaan anggota…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 jam lalu
Ilustrasi kritik sikap nirempati tenaga medis terhadap keluhan pasien BPJS.
Nasional

Cibir Keluhan Pasien BPJS dan Diduga Langgar Sumpah: IDI Bakal Panggil Dokter Nirempati

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyoroti…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
7 jam lalu
Sejumlah petugas mengemas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polres Aceh Barat, Aceh
Nasional

950 Dapur MBG Diduga Tak Higienis dan Sanitasi Tak Layak

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up