Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyorot potensi konflik kepentingan serta hambatan struktural dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Tim advokasi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sebelum mendesak pembentukan tim pencari fakta independen.
Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, memaparkan kekhawatirannya terkait pola-pola yang mungkin digunakan penegak hukum untuk berdalih jika kasus ini menemui jalan buntu.
Kekhawatiran ini berkaca pada rekam jejak penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu.
Kepada owrite, Senin, 16 Maret 2026, Alghiffari menyatakan proses penyelidikan dapat menjadi sangat sulit jika terduga pelaku ternyata berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.
Ia menyamakan potensi ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yang membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk mengungkap keterlibatan aparat.
Polanya, jika pelakunya diduga berasal dari kepolisian sendiri, sama seperti kasus Novel Baswedan, (butuh) 3 tahun dan ternyata benar pelakunya dari unsur kepolisian. Jadi kalau ada konflik kepentingan itu dari polisinya sendiri atau dari link politiknya polisi, itu akan sulit untuk diungkap,”
kata Alghiffari.
Selain unsur kepolisian, potensi keterlibatan dari aparat institusi lain, seperti militer pun bisa saja terbukti.
Alghiffari meragukan keberanian dan independensi kepolisian jika hasil investigasi mengarah pada keterlibatan anggota TNI.
Ia juga menolak keras jika proses hukum nantinya harus dialihkan ke pengadilan militer, yang kerap dinilai kurang transparan bagi masyarakat sipil.
Kalau misalnya itu menyasar, (diduga pelaku adalah anggota) TNI, apakah polisi berani menyebut TNI misalnya atau dinas yang lainnya? Kami ragu itu bisa diusut secara tuntas oleh kepolisian,”
tutur dia.
Kami berharap siapapun pelakunya, baik itu kepolisian atau militer, dapat diusut secara tuntas dan diproses oleh kepolisian, bukan oleh institusi lain (pengadilan militer),”
tambah Alghiffari.
Hingga saat ini, Tim Advokasi menegaskan pihaknya masih bersikap sangat kooperatif dalam membantu tugas kepolisian.
Bahkan menyuplai berbagai temuan penting yang sempat terlewat saat olah Tempat Kejadian Perkara awal, termasuk menyerahkan bukti-bukti rekaman kamera pengawas dan informasi tambahan lainnya.
Namun, sikap kooperatif tersebut memiliki batas waktu. Tim Advokasi mematok target tujuh hari bagi kepolisian untuk menunjukkan titik terang dan menangkap pelaku.
Jika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa hasil yang signifikan, mereka mengindikasikan ketidakmampuan aparat dan bakal mengambil langkah berikutnya.
Sekarang kami masih sangat kooperatif dengan kepolisian. Ketika polisi olah TKP, ternyata ada yang kurang, kami dukung (berikan temuan penelusuran mandiri). Kemudian ada (rekaman lain) kamera pengawas juga kami berikan,”
jelas dia.
Jika pengungkapan pelaku tidak diselesaikan dalam 7 hari setelah peristiwa, maka harus ada tim independen yang mengusut perkara tersebut hingga rampung.
Buka Suara
Aksi brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
Serangan ini terjadi setelah Andrie merampungkan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
Berdasarkan keterangan resmi Kontras dan pantauan rekaman kamera pengawas di lokasi, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang berboncengan motor dengan melawan arus.
Salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban hingga membuat pakaiannya meleleh, sebelum akhirnya pelaku kabur melesat ke arah Jalan Salemba Raya.
Tidak ada barang berharga milik korban yang dirampas dalam insiden, sehingga memunculkan dugaan kuat ini merupakan teror yang terencana.
Akibat serangan mematikan itu, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen yang menyasar area wajah, dada, kedua tangan, dan mata.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif dari enam dokter spesialis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Komnas HAM pun mengecam insiden penyiraman air keras ini. Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman sekaligus teror nyata bagi para pembela HAM di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap warga.
Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,”
kata dia dalam keterangan pers, Jumat, 13 Maret.
Komnas HAM meyakini bahwa insiden ini berkaitan erat dengan rekam jejak dan profesi korban, lantaran rekam jejak Andrie sebagai anggota Kontras TAUD yang konsisten bersikap kritis, Komnas HAM menyimpulkan bahwa serangan ini bukanlah tindak kriminal biasa.

