Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999
Nasional

Komnas HAM Dorong Klausul Perlindungan Pembela HAM dalam Revisi UU 39/1999

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 17, 2026 3:22 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
Gambar ilustrasi (dibuat oleh AI)
SHARE

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM bertujuan memberikan payung hukum absolut bagi aktivis dari kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi. Namun, hingga kini rencana tersebut belum ada tindak lanjut dari parlemen dan pemerintah.

Meski mendesak, pengaturannya kini diupayakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa revisi UU HAM menjadi momentum krusial untuk memasukkan klausul spesifik melindungi pembela HAM, mengingat regulasi yang ada saat ini masih sangat lemah.

Dalam revisi itu, kami berniat ingin memasukkan beberapa klausul tentang pembela HAM sehingga pijakannya lebih kuat. Selama ini tentang pembela HAM hanya sekali sebut saja dan tidak ada pengaturan lebih lanjutnya. Itu memang titik lemahnya di sana,” 

ujar Pramono di kantor Komnas HAM, Selasa, 17 Maret 2026.

Meskipun pada tahap awal Komnas HAM merasa kurang dilibatkan dalam proses revisi, pihaknya kini terus berfokus memberikan masukan substansial agar spirit awal UU tersebut—yang sejatinya merupakan Undang-Undang Komnas HAM—tidak melenceng.

Menjawab kekhawatiran ihwal ketiadaan payung hukum perlindungan aktivis secara resmi dari negara saat ini, Pramono menegaskan bahwa Komnas HAM telah memiliki Peraturan Komnas HAM (Perkom) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Perkom itu bukan hanya mengatur internal Komnas HAM, tapi juga mengatur keluar, sama dengan Peraturan Menteri. Seharusnya itu mengikat lembaga-lembaga negara yang lain. Itulah komitmen kami,”

jelas Pramono.

Sebagai langkah mitigasi di lapangan, Komnas HAM juga secara aktif menerbitkan ‘Surat Keterangan Pembela HAM’ bagi individu yang memiliki kerentanan khusus, seperti ancaman kekerasan fisik maupun kriminalisasi.

Komnas HAM memastikan tetap memihak korban. Kepada orang-orang khusus yang memiliki kerentanan, lembaga itu menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM. Contoh keberhasilan instrumen ini pada kasus kriminalisasi aktivis Delpedro Marhaen cs. 

Usulan Diterima 

Ketua Komisi XIII DPR  Willy Aditya menanggapi wacana RUU Perlindungan Pembela HAM ini. Ia mengklaim pihaknya terbuka terhadap dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait usulan tersebut.

Kami sangat terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang menjadi ruang lingkup DPR, termasuk dari teman-teman pegiat HAM,”

kata Willy, 17 Juli 2025.

Willy juga mengajak semua pihak duduk bersama untuk memperdalam urgensi peraturan yang dilontarkan oleh koalisi masyarakat sipil ini.

Tag:hak asasi manusiaKomnas HAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Hasil Survei PISA Rendah, Prabowo Sedih Kualitas Pendidikan RI Terbelakang

Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin terhadap capaian pendidikan Indonesia yang masih tertinggal…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
6 jam lalu
Seorang dokter membaewa stetoskop.
Nasional

Soal Viral Nakes Hujat Pasien BPJS, Anggota DPR Ini Desak Evaluasi Etika Nakes

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris menilai meninggalnya peserta BPJS Kesehatan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
7 jam lalu
BRIN Pamerkan Teknologi Nuklir ke Prabowo. (Sumber: BPMI)
Nasional

Prabowo Dapat Kabar PLTN dari BRIN, RI Ternyata Punya 89 Ribu Ton Uranium

Presiden Prabowo Subianto menerima paparan mengenai pengembangan teknologi nuklir dari Badan Riset…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
8 jam lalu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Nasional

DPR Desak Purbaya Segera Tambah Transfer ke Daerah, Gaji ASN Terancam Tersendat

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid mendesak pemerintah segera memutuskan tambahan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up