Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas one way nasional pada Rabu, 18 Maret 2026. Kebijakan ini bertepatan dengan prediksi puncak arus mudik H-4 Lebaran Idul Fitri.
Puncak arus mudik diperkirakan tanggal 18. Jadi antara pukul 10.00 sampai 12.00 akan diberlakukan one way nasional arus mudik,”
ungkap Agus, Selasa, 17 Maret 2026.
Agus menjelaskan, penerapan one way nasional bersifat dinamis, bergantung pada tingkat kepadatan kendaraan di sejumlah ruas tol. Jika kepadatan masih tinggi, rekayasa lalu lintas tersebut akan terus diberlakukan.
Ketika nanti infrastruktur teknologi traffic accounting-nya bisa terkendali, mungkin juga bisa berubah, apakah tetap one way nasional atau one way bertahap. Nanti akan kami umumkan,”
ujarnya.
Pemberlakuan one way nasional rencananya dilakukan secara seremonial oleh kementerian terkait pada 18 Maret 2026. Sementara untuk arus balik, Agus mengatakan pihaknya belum menentukan skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan.






