Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Keempatnya telah diamankan dan kini berada di Puspom TNI.
Empat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES,”
ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Rabu, 18 Maret 2026.
Yusri mengatakan, para pelaku terlibat dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus di Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 12 Maret 2026. Namun, ia belum mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Ditempatkan di Tahanan Super Maximum
Saat ini, keempat prajurit masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Mereka rencananya akan dititipkan di tahanan Pomdam Jaya dengan tingkat keamanan maksimum.
Untuk penahanan, akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimum,”
ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pelaku penyiraman berjumlah empat orang dan diduga merupakan jaringan terlatih.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku bertindak rapi dan tanpa keraguan, baik sebelum maupun setelah kejadian. Hal itu diketahui dari analisis rekaman CCTV.
Kami menduga ini dilakukan oleh jaringan pelaku yang terorganisasi,”
ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menambahkan, para pelaku tetap tenang saat berpindah dari satu titik ke titik lain sebelum dan sesudah kejadian.
Setelah beraksi, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak. Salah satunya dengan mengganti pakaian sebelum melarikan diri.
Hasil analisis komunikasi menunjukkan para pelaku berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan Bogor,”
jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada wajah, lengan, dan tubuh akibat cairan asam.

