Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Keempat inisial NDP, SL, BHW, dan ES berasal dari satuan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI.
Danpuspom Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menerima keempat pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026 pagi tadi.
Saya telah menerima dari Dandenma BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan, terhadap saudara Andrie Yunus,”
ujar Yusri di Mabes TNI, Rabu, 18 Maret 2026.
Yusri bilang kasus penyiraman air keras melibatkan empat prajurit sedang dalam tahap penyelidikan di internal TNI. Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan motif maupun peran dari keempat pelaku ketika melakukan penganiayaan tersebut.
Jadi kita juga masih mendalami apa nih motifnya, ya, dari empat yang diduga pelaku tadi,”
ujarnya.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Puspom TNI guna dimintai keterangan. Rencananya empat prajurit tersebut akan ditempatkan di ruang tahanan Super Maximum Security di Pomdam Jaya.
Keempat pelaku diduga melanggar Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

