Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 20 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 20, 2026 4:30 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI, Senin, 16 Maret 2026. (Foto:owrite/Adi)
SHARE

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, melalui peradilan militer.

PSHK mendesak agar perkara yang diduga melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut ditarik sepenuhnya ke yurisdiksi peradilan umum.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama mengatakan berdasar prinsip yurisdiksi fungsional (functional jurisdiction), forum peradilan bagi anggota militer harus ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan semata-mata oleh status aktif kemiliteran pelaku.

Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik, bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,”

kata Rizky dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.

Prinsip ini sejalan dengan standar hukum internasional, seperti penegasan Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Komentar Umum Nomor 32 Komite HAM PBB, yang melarang penggunaan pengadilan militer untuk perkara pidana umum.

Secara hukum nasional, hal ini juga telah diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

PSHK juga mengkritik penggunaan Pasal 74 Undang-Undang TNI sebagai tameng untuk menunda pemberlakuan peradilan umum bagi militer.

Pembiaran aturan peralihan ini selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai pembangkangan terhadap amanat reformasi.

Kemudian, Rizky mengingatkan bahwa Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum.

Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi. Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan motif sesungguhnya tidak pernah terjawab, jika proses peradilan berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,”

jelas Rizky.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan ancaman impunitas, PSHK mendesak empat langkah strategis kepada para pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia: Memastikan seluruh proses hukum kasus ini (penuntutan dan persidangan) diserahkan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.
  2. DPR dan pemerintah: Segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Peradilan Militer demi memberikan kepastian hukum agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
  3. Polri: Mempertahankan kewenangan penyidikan, menolak intervensi militer, dan berani mengungkap aktor intelektual serta rantai komando di balik rencana pembunuhan ini, sesuai instruksi publik presiden.
  4. Mahkamah Konstitusi: Segera memutus perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer yang sedang berjalan, guna menegaskan tafsir konstitusional perihal persamaan di hadapan hukum.

Kasus Andrie Yunus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

Tag:Andrie YunusBAIS TNIPeradilan MiliterPSHKYurisdiksi Fungsional
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026
Nasional

Antisipasi Krisis Energi: Prabowo Bidik 100 GW Tenaga Surya dan Akselerasi Kendaraan Listrik

Presiden Prabowo Subianto membeberkan rencana besar pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional guna merespons ancaman krisis geopolitik global. Rencana tersebut mencakup transisi besar-besaran ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), penghentian…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 20 Maret 2026, TAUD menyatakan…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 Min Read
Nasional

Antisipasi Dampak Perang Iran, Prabowo Siapkan Jurus Efisiensi Anggaran

Eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat berpotensi mengerek harga minyak dunia (ICP) hingga di atas USD 100 per barel. Menghadapi potensi pembengkakan subsidi energi…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah karyawan mengemas paket makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pentadio Barat, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo
Nasional

BGN Klarifikasi Soal 1 SPPG Dapat Jatah Rp1,8 Miliar

Badan Gizi Nasional (BGN) angkat suara terkait sebuah video yang beredar di…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
5 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Prabowo Blak-blakan Ada ‘Deep State’ di Pemerintah, Bantah Batasi Ruang Demokrasi

Presiden Prabowo Subianto menepis anggapan pemerintahannya membatasi kebebasan berekspresi dan membungkam kelompok…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
5 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Soal Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Prabowo: Tidak Ada Impunitas bagi Aparat

Presiden Prabowo Subianto merespons kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
5 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa pimpinan media massa dan pakar bidang di Hambalang
Nasional

Prabowo Bongkar Borok Birokrasi: Budaya ABS dan Laporan Palsu Disebut Sudah Mengakar di Semua Institusi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti budaya "Asal Bapak Senang" (ABS) dan kebiasaan memberikan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up