Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, melalui peradilan militer.
PSHK mendesak agar perkara yang diduga melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut ditarik sepenuhnya ke yurisdiksi peradilan umum.
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama mengatakan berdasar prinsip yurisdiksi fungsional (functional jurisdiction), forum peradilan bagi anggota militer harus ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan semata-mata oleh status aktif kemiliteran pelaku.
Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik, bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,”
kata Rizky dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.
Prinsip ini sejalan dengan standar hukum internasional, seperti penegasan Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Komentar Umum Nomor 32 Komite HAM PBB, yang melarang penggunaan pengadilan militer untuk perkara pidana umum.
Secara hukum nasional, hal ini juga telah diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
PSHK juga mengkritik penggunaan Pasal 74 Undang-Undang TNI sebagai tameng untuk menunda pemberlakuan peradilan umum bagi militer.
Pembiaran aturan peralihan ini selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai pembangkangan terhadap amanat reformasi.
Kemudian, Rizky mengingatkan bahwa Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum.
Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi. Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan motif sesungguhnya tidak pernah terjawab, jika proses peradilan berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,”
jelas Rizky.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan ancaman impunitas, PSHK mendesak empat langkah strategis kepada para pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia: Memastikan seluruh proses hukum kasus ini (penuntutan dan persidangan) diserahkan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.
- DPR dan pemerintah: Segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Peradilan Militer demi memberikan kepastian hukum agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
- Polri: Mempertahankan kewenangan penyidikan, menolak intervensi militer, dan berani mengungkap aktor intelektual serta rantai komando di balik rencana pembunuhan ini, sesuai instruksi publik presiden.
- Mahkamah Konstitusi: Segera memutus perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer yang sedang berjalan, guna menegaskan tafsir konstitusional perihal persamaan di hadapan hukum.
Kasus Andrie Yunus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

