Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2025.
Perpanjangan dilakukan menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya terkait implementasi sistem Coretax.
Adapun masa pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi seharusnya berakhir pada Maret 2026. Namun karena kendala ini, batas waktu pelaporan diperpanjang sebulan ke depan.
Ada (perpanjangan untuk lapor SPT orang pribadi) satu bulan, cukup satu bulan kan? Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter (error) tuh. Sebagian orang ngalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Purbaya memastikan, perpanjangan masa lapor SPT wajib pajak orang pribadi akan segera dituangkan dalam aturan resmi pemerintah.
Fix perpanjang hingga akhir April 2025. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin (regulasi perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi),”
tuturnya.
Purbaya menilai, kendala pada sistem Coretax tidak hanya disebabkan faktor teknis biasa, namun juga terkait desain awal sistem yang dinilai kurang optimal.
Bendahara Negara ini mengatakan, adanya pihak ketiga yang menyediakan layanan penghubung antara sistem Coretax dengan pengguna tertentu, yang membuat akses menjadi tidak merata.
Rupanya salah satu kelemahannya adalah, Anda tahu ada jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretex dengan nasabah? Itu cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretex di sini dibuat kusut,”
tuturnya.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8.874.904.
DJP mencatat, pelaporan ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 863.272 SPT. Sedangkan pelaporan dari wajib pajak badan sebanyak 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan sudah sebanyak 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.



