Perusahaan platform gim daring Roblox Corporation menyampaikan angkat suara terkait kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Dalam pernyataan resminya, Roblox menegaskan tetap menghormati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.
Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP TUNAS dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring,”
bunyi pernyataan Roblox, Rabu, 25 Maret 2026.
Dukungan ini disampaikan setelah pemerintah memutuskan membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, termasuk Roblox, sebagai langkah melindungi anak dari risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan internet.






