Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai langkah yang tidak lazim.
Meski secara hukum diperbolehkan, kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Soedeson menjelaskan berdasarkan aturan dalam KUHAP, penahanan bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, termasuk tahanan rumah.
Namun, ia menilai penerapan kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan aspek kepatutan.
Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,”
kata Soedeson di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Dikhawatirkan Picu Tuntutan Serupa
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya.
Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?”
ujarnya.
Menurutnya, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
Soedeson menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi rasa keadilan publik.
Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?”
ucap Politisi dari Partai Golkar tersebut.
Kejahatan Luar Biasa
Ia menambahkan bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan selektif, termasuk dalam hal penahanan.
Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,”
jelasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut penanganan kasus korupsi yang selama ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Ke depan, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.


