Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Soroti Keputusan KPK Ubah Status Tahanan Gus Yaqut
Nasional

DPR Soroti Keputusan KPK Ubah Status Tahanan Gus Yaqut

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 26, 2026 9:31 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai langkah yang tidak lazim.

Daftar isi Konten
  • Dikhawatirkan Picu Tuntutan Serupa
  • Kejahatan Luar Biasa

Meski secara hukum diperbolehkan, kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Soedeson menjelaskan berdasarkan aturan dalam KUHAP, penahanan bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, termasuk tahanan rumah.

Namun, ia menilai penerapan kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan aspek kepatutan.

Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,”

kata Soedeson di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

Dikhawatirkan Picu Tuntutan Serupa

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya.

Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?”

ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Soedeson menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi rasa keadilan publik.

Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?”

ucap Politisi dari Partai Golkar tersebut.

Kejahatan Luar Biasa

Ia menambahkan bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan selektif, termasuk dalam hal penahanan.

Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,”

jelasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut penanganan kasus korupsi yang selama ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Ke depan, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Tag:DPR Komisi IIIKeputusanKPKSoedeson TandraStatus TahananYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Viral Video Rombongan Bus Serbu Jakarta Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Cek Tol dan Temukan Fakta Ini
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi bus di jalan tol.
1
Demo 27 Agustus 2026 di DPR/MPR: Ini Daftar Aliansi dan Tuntutannya
By Ani Ratnasari
Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta melakukan aksi damai di depan Gedung Parlemen, Jakarta,
2
Honda Accord Generasi Terbaru Segera Meluncur, Desain Makin Sporty dan Hybrid Lebih Irit
By Hadi Febriansyah
Ilustrasi Honda Accord
3
Asap Karhutla Bikin Palembang Sesak: 9.313 Kasus ISPA Tercatat hingga Agustus 2026
By Syifa Fauziah
Pengendara memakai masker saat pembagian masker gratis di simpang empat RS Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026).
4
Saat Bantuan Menipis di Pengungsian: Gempa NTT Buka Borok Penanganan Bencana
By Syifa Fauziah
Sejumlah pengungsi beraktivitas di tenda pengungsian mandiri di Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Pertambangan
Nasional

PPATK Buka Data Kejahatan Tambang, Aliran Transaksi Tembus Rp684,71 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri membentangkan spanduk saat unjuk rasa bertajuk "Tolak Kriminalisasi Petani" menuju Mapolda Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026).
Nasional

Bareskrim Evaluasi 147 Kasus, KPA Ungkap Ada 865 Lokasi Konflik Agraria yang Belum Tuntas

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan Bareskrim Polri agar tak melihat konflik agraria…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan sambutan saat zikir dan doa kebangsaan 2006 di kawasan Monas, Jakarta.
Nasional

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur, Sebut Hoaks Jelang Muktamar NU

Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar telah…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
6 jam lalu
Sejumlah anggota Polri mengikuti upacara Hari Juang Polri.
Nasional

Polri Jawab Tuduhan Bela Korporasi: Netralitas Harga Mati, Hukum Bukan untuk Membungkam!

Polri menjawab tudingan keberpihakan kepada korporasi dalam konflik agraria yang berujung kriminalisasi…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up