Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 11 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Soroti Keputusan KPK Ubah Status Tahanan Gus Yaqut
Nasional

DPR Soroti Keputusan KPK Ubah Status Tahanan Gus Yaqut

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 26, 2026 9:31 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai langkah yang tidak lazim.

Daftar isi Konten
  • Dikhawatirkan Picu Tuntutan Serupa
  • Kejahatan Luar Biasa

Meski secara hukum diperbolehkan, kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Soedeson menjelaskan berdasarkan aturan dalam KUHAP, penahanan bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, termasuk tahanan rumah.

Namun, ia menilai penerapan kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan aspek kepatutan.

Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,”

kata Soedeson di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

Dikhawatirkan Picu Tuntutan Serupa

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya.

Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?”

ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Soedeson menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi rasa keadilan publik.

Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?”

ucap Politisi dari Partai Golkar tersebut.

Kejahatan Luar Biasa

Ia menambahkan bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan selektif, termasuk dalam hal penahanan.

Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,”

jelasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Keputusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut penanganan kasus korupsi yang selama ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Ke depan, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Tag:DPR Komisi IIIKeputusanKPKSoedeson TandraStatus TahananYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
AHY Unggul Kompetensi, Gibran Bertumpu pada Kekuatan Finansial dan Pengaruh Jokowi
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
1
Diseret Isu Kasus Blackout, Jampidsus Febrie: Saya Juga Tidak Paham Ada Kaitan dengan Saya
By Rahmat Baihaqi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
2
Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Menangani Deretan Kasus Korupsi Besar di Indonesia
By Ani Ratnasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
3
Kasus Asabri Sudah Inkrah, Jampidsus Mendadak ‘Amnesia’ Soal Nasib Hukum Tan Kian
By Rahmat Baihaqi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
4
Kortastipidkor ‘Sikat’ Ruko ke-13 di Cipete, Terpaksa Potong Gembok demi Cari Bukti
By Rahmat Baihaqi
Polisi membawa barang bukti sitaan usai penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sebuah ruko, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta, Jumat (10/7/2026) dini hari.
5

BERITA LAINNYA

Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) memeriksa kondisi baterai saat uji coba prototipe mobil listrik tenaga surya di kampus Unissula, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026).
Nasional

Banyak Calon Mahasiswa ‘Patah Hati’ Gara-gara Biaya Mahal, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi

Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menyoroti biaya kuliah yang masih tinggi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
11 jam lalu
Personel Brimob keluar dari salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Nasional

Polri Garap Tiga Kasus Besar, Benny Harman Ingatkan Jangan Ada Titipan Politik

Polri kini tengah fokus mengusut tiga kasus dugaan megakorupsi yakni pengadaan batu…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
11 jam lalu
Brimob bersenjata lengkap menjaga Polda Metro Jaya.
Nasional

Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi

Kondisi gedung Polda Metro Jaya pada Jumat malam ini mendadak dijaga ketat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Jurnalis televisi merekam suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Nasional

Akui Rumah Sentul Miliknya, Jampidsus Febrie Sebut Tumpukan Uang dan Emas Ada Pemiliknya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up