Rencana revitalisasi internal TNI yang digagas setelah pertemuan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 Maret menuai kritik.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan agenda revitalisasi akan difokuskan pada penindakan tegas dan penghukuman anggota TNI yang melanggar hukum melalui mekanisme peradilan militer.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah tersebut hanyalah ilusi dan justru mengaburkan urgensi reformasi TNI yang sesungguhnya.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, berujar skema tersebut justru melanggengkan impunitas.
Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara,”
kata Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.
Isnur mengingatkan, konstitusi dan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 Undang-Undang TNI secara gamblang memandatkan setiap anggota militer yang melakukan kejahatan pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum, bukan diistimewakan melalui peradilan militer.
Kritik koalisi juga menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap Andri Yunus. Penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) belum menyentuh akar masalah dan tidak memberikan keadilan bagi korban.
Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum. Pencopotan Kepala BAIS tidak cukup. Proses hukum yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban komando,”
terang Isnur.
Koalisi secara khusus mendesak reformasi total di tubuh intelijen strategis. Keterlibatan BAIS dalam kasus Andrie Yunus maupun dugaan perannya dalam kerusuhan Agustus 2025 dinilai sebagai bentuk praktik intelijen hitam.
Tugas intelijen strategis semestinya difokuskan pada ancaman kedaulatan dari luar negara, bukan memata-matai atau meneror masyarakat sipil di iklim demokrasi.
Koalisi pun membunyikan alarm bahaya atas kondisi militer Indonesia yang dinilai telah melenceng jauh dari rel reformasi. Gejala ini ditandai dengan semakin dalamnya intervensi militer ke ranah sosial-politik dan sipil.
Pada rezim pemerintahan saat ini, militer masuk terlalu jauh dalam urusan sipil. Mulai dari menduduki jabatan sipil seperti Letkol Teddy yang menjadi Sekretaris Kabinet, hingga pelibatan dalam proyek pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan food estate.
Manuver menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial struktur dwifungsi ABRI di masa lalu serta perluasan batalion pangan di berbagai daerah dinilai sebagai bukti nyata penguatan militerisme dan sekuritisasi politik.
Kekacauan tata kelola sektor pertahanan ini sudah dimulai ketika pemaksaan pengesahan revisi Undang-Undang TNI,”
kata Isnur.
Kebutuhan untuk mereformasi TNI adalah hal yang mendesak dan darurat. Sebab telah terjadi arus balik reformasi TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi dan hukum Indonesia.
Sesuai Arahan
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan revitalisasi internal TNI sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden RI dengan memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehormatan institusi negara, ini sesuai dengan hasil wawancara Bapak Presiden RI ‘Prabowo Menjawab part 2’ pada 23 Maret 2026,”
kata dia
TNI memastikan bakal menindak siapapun prajurit TNI yang melanggar hukum dan disiplin. Penindakan berupa sanksi tegas diadili di pengadilan militer hingga dipecat tidak dengan hormat.


