Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat pengawasan operasional truk angkutan barang sumbu tiga ke atas pada gelombang kedua puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut pihaknya akan memfokuskan penertiban kendaraan sumbu tiga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Kami konsentrasi pada penertiban SKB. Atas perintah Pak Kapolri, kami mengimbau pengusaha logistik agar kendaraan sumbu tiga tidak beroperasi terlebih dahulu,”
kata Agus kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2026.
SKB yang diteken tiga kementerian pada masa libur Lebaran 2026 berlaku pada 20-24 Maret 2026. Meski masa berlaku SKB telah berakhir, Polri tetap mengimbau perusahaan angkutan barang untuk menunda operasional kendaraan berat karena arus balik masih berlangsung.






