Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 2 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Menguji KUHAP Pasal 170 Baru, Membawa Militer Ke Meja Peradilan Umum Demi Keadilan Sipil
Nasional

(Part I) Menguji KUHAP Pasal 170 Baru, Membawa Militer Ke Meja Peradilan Umum Demi Keadilan Sipil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 29, 2026 12:22 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang. (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Masyarakat dibuat geram dengan adanya keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.

Bukan sembarang prajurit, empat anggota TNI yang terlibat berinisial NDP (Kapten), SL (Letu), BHW (Letu), dan ES (Serda) ternyata berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis alias BAIS TNI. Tugas yang semestinya melakukan pembinaan intelijen dan analisis situasi pertahanan, justru melenceng menjadi pelaku aksi teror terhadap aktivis HAM.

Keterlibatan TNI dalam suatu kasus tindak pidana sebetulnya bukan terjadi kali ini saja. Sejumlah kasus lain yang melibatkan oknum anggota berseragam loreng, juga pernah terjadi. Koalisi sipil mendesak agar kasus yang terjadi pada Andrie Yunus itu dibawa ke meja pengadilan umum. Sebab jika diadili di peradilan militer, dikhawatirkan menimbulkan dugaan intervensi dan tidak terbuka.

DPR menyatakan kasus yang dialami Andrie bisa berpedoman pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 KUHAP 2025. Aturan baru itu mengisyaratkan kasus yang melibatkan institusi militer berpotensi dibawa ke peradilan umum.

Praktisi hukum sekaligus anggota Afif Abdul Qoyim, menjelaskan Pasal 170 KUHAP baru merupakan implementasi penyelidikan koneksitas antara militer dengan aparat penegak hukum kepolisian dalam mengusut suatu kasus.

Dalam beleid (1) Pasal 170 KUHAP disebutkan,

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”

Harus ada salah satu pelakunya dari sipil meski sebagian besar militer,”

ujar Afif dihubungi Owrite.id, Jumat, 27 Maret 2026.

Kasus ini ikut diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Penyidik mengaku sudah mengantongi identitas dua dari empat pelaku. Berdasarkan penyidikan 86 kamera CCTV, identitas kedua pelaku yakni BHC dan MAK.

Hanya saja, kepolisian tidak merinci latar belakang identitas pelaku itu hingga saat ini.

Tapi kalau semua militer, enggak bisa karena akan tunduk pada peradilan militer. Makanya yang didorong TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) yaitu mengungkap lebih detail kasusnya,”

ucap Afif.

Sepanjang catatan YLBHI, menurut Afif belum pernah ada seorang prajurit militer diadili di peradilan umum.

Jika nantinya ada keterlibatan anggota TNI dan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, perkara itu bakal dibawa ke peradilan umum. Hal tersebut bakal menjadi catatan sejarah peradilan di Indonesia.

Untuk teknis sidang, hakim bakal dipimpin dari peradilan umum. Sebaliknya, jika kepentingan militer lebih dominan maka hakim bakal dipimpin dari militer.

YLBHI mengingatkan, bahwa pengaturan majelis hakim dalam Pasal 170 KUHAP baru harus dibaca secara hati-hati, khususnya terkait potensi intervensi dalam proses peradilan.

Keterlibatan hakim militer dinilai tidak otomatis bermasalah, namun menjadi krusial ketika dominasi militer membuka peluang masuknya kultur komando ke dalam mekanisme pengambilan putusan.

Soal komando, memang secara normatif dalam konstitusi terlihat mendua, karena tentara panglima tertingginya presiden. Sementara presiden berada dalam kekuasaan eksekutif. Sedangkan peradilan merupakan kekuasaan yudikatif, tetapi hakim militer berada di kekuasaan yudikatif. Agak sulit membaca independensinya,”

tegas Afif.

Namun, tidak menutup kemungkinan jalannya sidang itu dikhawatirkan bakal cacat.

Bagi terdakwa militer bisa jadi peluang upaya hukum, karena cara mengadilinya tidak sesuai undang-undang,”

kata dia.

Uji Mental Militer Diadili di Peradilan Umum

Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim menilai, kemampuan membawa prajurit militer ke pengadilan umum bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Secara substansi, jika kepolisian memiliki kecukupan alat bukti, tidak ada alasan untuk ragu membawa kasus tersebut ke pengadilan umum. Sebaliknya, jika diproses di peradilan militer, dikhawatirkan akses informasi publik akan terbatas.

Yang dikhawatirkan justru jika diproses di peradilan militer, akses informasi publik akan terbatas,”

tegasnya.

Ia juga menegaskan, skema dua persidangan yang berjalan paralel tidak dimungkinkan. Sebab pada akhirnya, hanya satu peradilan yang dapat berjalan demi kepastian hukum, sesuai ketentuan ayat (1) Pasal 170 KUHAP.

Mufti menambahkan, penerapan Pasal 170 KUHAP tidak serta-merta melemahkan sistem komando di internal TNI. Sebab, mekanisme pertanggungjawaban komando tetap dapat diberlakukan sepanjang ditemukan adanya relasi komando dalam suatu tindak pidana yang melibatkan anggota.

Tidak ada kekhawatiran melemahkan komando, karena dalam praktik hukum, pertanggungjawaban komando tetap bisa diterapkan jika ada indikasi hubungan komando dalam aksi tersebut. Dalam pidana umum juga dikenal konsep pelaku yang turut serta, termasuk pihak yang memberi perintah, menyediakan alat, atau sarana, meski tidak terlibat langsung di lapangan,”

ujarnya.
Tag:Andrie YunusBAIS TNIHeadlinekontraskuhapkuhppengadilan militerpengadilan umumPenyiraman Air KerasSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
10 Orang Terkaya di Indonesia per Agustus 2026, Nomor Satu Dipegang Raja Batu Bara
By Anisa Aulia
Low Tuck Kwong adalah pendiri Bayan Resources. (Sumber: IG @lowtuckkwong01)
1
Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi Simpan Urine ‘Bersih’ di Tas
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penyelundupan narkoba via Bandara Soetta.
2
Ada Kompromi Elite, Kasus Febrie Adriansyah Jadi ‘Buah Simalakama’ Penegakan Hukum
By Hardani Triyoga
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
3
Harga BBM Pertamax Cs Kompak Turun Hari Ini, Berikut Rinciannya
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).
4
Jangan Hanya Terlalu Fokus Isu Politik, 5 Tarif Baru Ini Senyap Berlaku Mulai 1 Agustus
By Natania Longdong
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Harviyan Perdana Putra/nym)
5

BERITA LAINNYA

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Nasional

MK Coret MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR: Marwah 20% Fokus ke Mutu dan Guru

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
4 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan narkoba via Bandara Soetta.
Nasional

Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi Simpan Urine ‘Bersih’ di Tas

Pilot maskapai asing asal Malaysia inisial MSO (39) diduga telah menyiapkan sebuah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Pemerintah RI punya rencana melibatkan Russel Group dalam membangun URI.
Nasional

Mengenal Russell Group, 24 Kampus Riset Elite Inggris yang Dilirik untuk Dukung URI

Pemerintah Indonesia berencana membangun 10 Universitas Republik Indonesia (URI) dalam dua tahun…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
20 jam lalu
Ilustrasi alutsista milik TNI.
Nasional

Alutsista TNI di Monas Bikin Geger, Ternyata Bukan untuk Hadapi Aksi Massa Agustus

Markas Besar TNI membantah narasi yang beredar di media sosial terkait keberadaan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up