Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 9,6 juta wajib pajak (WP) sudah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 28 Maret 2026. DJP telah memperpanjang masa lapor dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sudah melapor SPT sebanyak 9.466.060.
Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 28 Maret 2026, tahun pajak 2025 tercatat 9.665.246 SPT,”
ujar Inge dalam keterangan resmi Senin, 30 Maret 2026.
Adapun wajib pajak yang sudah melaporkan kewajibannya kepada negara diantaranya orang pribadi karyawan sebanyak 8.491.269, orang pribadi non karyawan sebesar 974.791. Sedangkan wajib pajak badan usaha sebanyak 197.466.







