Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Pemerintah Sebut WFH Setiap Jumat Buat Negara Hemat APBN Rp6,2 Triliun

mulai April 2026 WFH setiap Jumat selama sepekan bagi ASN. Kebijakan ini diperkirakan menghemat APBN Rp6,2 triliun WFH juga menghemat BBM

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian (ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom)

Pemerintah mulai April 2026 menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat selama sepekan bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini diperkirakan akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan selain menghemat anggaran negara, kebijakan WFH juga akan menghemat belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) masyarakat.

Potensi penghematan WFH yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,”

ujar Airlangga dalam konferensi pers dikutip 1 April 2026.

Airlangga menjelaskan, dipilihnya hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH lantaran sebagian kementerian sudah menerapkan kebijakan empat hari kerja dalam sepekan pasca Covid-19

Iklan

Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,”

katanya.

Airlangga mengatakan, selain WFH pemerintah juga menerapkan kebijakan efisiensi lainnya untuk menghemat energi yang mulai berlaku hari ini per 1 April.

Salah satunya, efisiensi penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen.

Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong menggunakan transformasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,”

tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri. Untuk dalam negeri pembatasan perjalanan dinas sebesar 50 persen, dan luar negeri 70 persen.

Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.