Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kembali menjalani operasi ketiga kalinya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 28 Maret 2026. RSCM mengatakan terjadi kebocoran pada bagian mata kanan pasien.
Selama operasi ditemukan permukaan kornea semakin menipis dan terdapat kebocoran pada dinding bola mata,”
ungkap Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara melalui keterangannya, Rabu, 1 April 2026.
Yoga mengatakan operasi dilakukan terdiri dari dokter spesialis bedah plastik, oftalmologi, serta tenaga kesehatan terkait. Untuk mengatasi hal tersebut dokter melakukan penambalan bola mata dengan jaringan selaput dari tungkai pasien yang kemudian ditutup dengan selaput konjungtiva.
Mata kanan sengaja ditutup sementara dengan penjahitan kelopak mata untuk melindungi dan mempertahankan bentuk bola mata selama proses penyembuhan,”
kata dia.
RSCM menyatakan mata kanan Andrie Yunus bakal ditutup selama empat bulan guna mempertahankan kondisi mata pasien dan akan dilakukan evaluasi setelahnya.
Tim medis akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemantauan kondisi mata akan dilakukan secara berkala sesuai perkembangan pasien,”
ujarnya.
Yoga menambahkan bekas luka bakar tubuh pasien sebagian besar telah pulih kembali setelah dilakukan pencangkokkan pada area wajah, leher depan, dada, sebagian pundak, dan lengan kanannya.
Meski demikian masih ada beberapa bagian tubuh pasien perlu dilakukan tindak lanjut.
Masih terdapat area kulit mati di leher belakang yang akan dibersihkan dan ditutup dengan cangkok kulit lanjutan dalam satu minggu ke depan,”
tandasnya.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026 malam hari. Akibatnya korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 24 persen.
Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus itu telah mengantongi identitas dua dari empat pelaku, yakni inisial BHC dan MAK. Para pelaku diketahui telah mengintai kegiatan Andrie Yunus sejak pagi hingga malam.
Kasus itu kemudian diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat Rapat Dengar Pendapat bersama TAUD, Kontras dan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Selasa, 31 Maret 2026.
Disatu sisi, TNI telah mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka prajuritnya terlibat dalam kasus itu. Mereka adalah NDP (Kapten), SL (Letu), BHW (Letu), dan ES (Serda) berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis alias BAIS TNI.
Para pelaku berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Dua diantaranya bertindak sebagai eksekutor penyiram air keras.
Terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Keterlibatan empat tersebut sampai membuat Kepala BAIS Letjen TNI Yudi Abrimantyo dicopot pada Rabu, 25 Maret 2026. Namun TNI belum mengkonfirmasi apakah pencopotan Yudi dari jabatannya berkaitan dengan kasus Andrie Yunus.
Dengan adanya keterlibatan TNI, sejumlah pihak mendesak agar kasus itu tidak berlanjut sampai di peradilan militer.



