Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji kebijakan pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat maupun daerah setiap hari Jumat.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut tidak akan mengendurkan Komisi Antirasuah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tetap kami jaga semaksimal mungkin, sehingga tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik pada ranah pendidikan dan peran serta masyarakat, ranah pencegahan dan monitoring, koordinasi dan supervisi, maupun penindakan,”
ucap Budi, Kamis, 2 April 2026.
KPK mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka melakukan penghematan energi imbas gejolak perang di Timur Tengah masih berlangsung. Menurutnya kebijakan tersebut bakal menjadi transformasi pola kerja di lingkungan internal KPK.
Budi mencontohkan transformasi pola kerja di KPK telah dilakukan seperti layanan LHKPN, call center, informasi publik dan berbagai saluran layanan publik lainnya.
KPK juga sudah banyak melakukan pengembangan transformasi layanan publik ke digital, sehingga kami juga dalam menyampaikan informasi sudah banyak melakukan atau menggunakan kanal-kanal digital,”
ujar dia.
Meski demikian, KPK masih harus mengkaji lebih lanjut mengenai teknis kebijakan pemerintah yang sudah berlaku sejak 1 April 2026 kemarin.
Tentu dalam penerapannya nanti KPK mengacu kepada poin-poin kebijakan pemerintah tersebut untuk melakukan penghematan energi kemudian menjaga kualitas pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi sehingga ini akan ada penyesuaian-penyesuaian,”
tandas dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH sekali dalam sepekan akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Airlangga mengatakan, untuk sektor swasta penerapan WFH dikembalikan ke masing-masing perusahaan. Perusahaan juga diminta untuk melakukan gerakan hemat energi.
WFH sektor swasta ini yang diatur dalam SE Menaker dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menaker juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,”
jelasnya.
Airlangga menyatakan, WFH akan dikecualikan untuk sejumlah sektor layanan publik diantaranya kesehatan, keamanan, kebersihan. Lalu sektor strategis juga dikecualikan diantaranya produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April akan dilakukan evaluasi dua bulan setelah pelaksanaan,”
katanya.
Kebijakan tersebut juga berlaku dimana pemerintah akan membatasi penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen kecuali kendaraan listrik. Lalu pembatasan perjalanan dinas dalam maupun luar negeri dengan efisiensi 50 sampai 70 persen.




