Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan, harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik bakal memeriksa Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono hari ini, Kamis, 2 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Aiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait siaran programnya membahas ijazah Jokowi. Selain Aiman, penyidik Polda Metro juga telah memeriksa Wakil Direktur Tvone, Karni Ilyas sebagai saksi pada Selasa, 31 Maret 2026 kemarin.
Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan tayangan program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang juga sering mengangkat tema ijazah Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Jokowi melaporkan pihak-pihak yang menuding ijazah S1 miliknya palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Kasus tersebut pun naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua kluster.
Pada klaster pertama terdapat Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Dalam perjalanannya, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mengajukan restorative justice. Langkah itu kemudian disusul oleh Rismon Sianipar, setelah bertemu langsung Jokowi untuk meminta maaf pada Kamis, 12 Maret 2026.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi adanya permohonan RJ dari Rismo. Hingga saat ini permohonan tersebut masih berproses di meja penyidik.