Imparsial menyorot rentetan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil.
Kasus-kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan bukti kegagalan sistemik dan kondisi darurat reformasi militer.
Berikut kasus yang melibatkan TNI belakangan ini, diantaranya,
Seorang perempuan inisial AM tewas tertabrak truk TNI di Kalideres, Jakarta Barat, 3 April 2026;
Pembunuhan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI di Tol Jakarta-Merak. Kasus bermula 26 Desember 2024, namun tuntutan dan proses peradilannya masih berjalan hingga tahun ini;
Siswa SMP di Gresik terkena peluru nyasar, saat TNI mengadakan latihan pada awal April 2026;
Seorang pemuda di Sanana, Maluku Utara, Sukra Umafagur, dianiaya oleh Pratu SB, pada 22 Maret 2026. Korban akhirnya meninggal;
Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus pada 12 Maret. Diduga dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Strategis TNI.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola yang berulang. Kami mengutuk keras penggunaan kekerasan yang berlebihan, kelalaian fatal, serta rendahnya penghormatan terhadap keselamatan warga sipil,”
kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 4 April 2026.
Hal ini bukan sekadar insiden individual, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pendidikan militer yang seharusnya menanamkan disiplin, profesionalisme, dan penghormatan terhadap HAM,”
tegas Ardi.
Alih-alih menjadi pelindung rakyat, maraknya kasus yang melibatkan prajurit TNI justru menjadi ancaman bagi keselamatan warga sipil.
Hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius dari mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara, yang tunduk pada prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Salah satu akar persoalan berulangnya kasus-kasus ini ialah praktik impunitas yang masih mengakar, terutama melalui mekanisme peradilan militer.
Selama ini, proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana seringkali tidak transparan, minim akuntabilitas, dan cenderung melindungi pelaku.
Ardi menegaskan Pasal 65 Undang-undang TNI mewajibkan prajurit militer yang terlibat tindak pidana umum, diadili melalui peradilan umum.
Jika tidak ada langkah tegas dan struktural, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang, dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI akan semakin tergerus.
Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan oleh aparatnya sendiri berlangsung tanpa keadilan bagi korban. Mengakhiri impunitas adalah syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,”
terang Ardi.
Imparsial menilai rentetan peristiwa yang melibatkan anggota TNI tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tapi turut menebarkan benih ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Ketika aparat bersenjata yang seharusnya melindungi rakyat, namun terlibat dalam tindakan yang merenggut nyawa warga sipil, maka yang muncul bukan hanya duka melainkan teror psikologis kolektif.
Hal tersebut dapat memunculkan kekhawatiran warga sipil terkait keselamatan dirinya sendiri di ruang-ruang publik, bahkan dalam aktivitas keseharian.
Situasi ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Rasa takut yang berlebihan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta menciptakan relasi yang timpang antara warga sipil dan aparat.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melanggengkan kultur kekerasan dan normalisasi tindakan represif oleh prajurit TNI.
Jika tidak segera dihentikan melalui langkah tegas dan akuntabel, maka praktik seperti ini akan terus mereproduksi ketakutan sebagai instrumen kekuasaan, dan akhirnya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM,”
ucap Ardi.
Berikut desakan Imparsial atas perkara-perkara tersebut:
- Panglima TNI harus bertanggung jawab secara institusional atas berulangnya kasus kekerasan ini, termasuk mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit TNI;
- Pemerintah dan DPR harus segera merevisi regulasi peradilan militer, guna memastikan bahwa anggota militer yang melakukan kejahatan umum tunduk pada sistem peradilan sipil;
- Semua kasus kekerasan yang melibatkan militer, wajib diadili melalui peradilan umum;
- Reformasi TNI secara total dan menyeluruh sesuai negara hukum dan demokrasi.



