Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 9 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • iran
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sering Jadi Alat Kejahatan, Pakar Dorong Norma Pidana Penyalahgunaan Air Keras
Nasional

Sering Jadi Alat Kejahatan, Pakar Dorong Norma Pidana Penyalahgunaan Air Keras

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: April 6, 2026 5:02 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Ilustrasi Zat Kimia. (Sumber: Unsplash/Hans Reniers)
Ilustrasi Zat Kimia. (Sumber: Unsplash/Hans Reniers)
SHARE

Maraknya penggunaan air keras belakangan ini untuk menyerang individu, memicu sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menganalisis soal penyalahgunaan zat kimia tersebut. 

Ada celah hukum terkait mobilitas bahan kimia berbahaya. Selama ini air keras beredar di pasaran karena fungsinya yang melekat sebagai bahan industri. 

Namun, peruntukannya kini bergeser dijadikan sebagai “senjata penyerang”. Kondisi ini sangat berbeda dengan kepemilikan senjata tajam. 

Air keras ini sebetulnya sama dengan senjata tajam, pisau, atau sejenisnya. Kalau senjata tajam bisa dirazia, kalau dibawa ke tempat umum maka bisa dipidana. Tapi air keras tidak ada ketentuan pidana,”

kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Merespons fenomena pelaku kejahatan yang dengan mudah dan leluasa menyimpan air keras dalam wadah, kemudian membawanya ke manapun tanpa khawatir terkena razia, maka diperlukan intervensi negara untuk mengubah norma hukum pidana yang berlaku. 

Memang harus ada norma pidana yang melarang bahan yang bisa membahayakan orang lain di tempat publik. Bukan hanya senjata tajam, tapi juga benda (berwujud atau tak berwujud) yang dapat mencederai orang lain,”

ujar Sofian. 

Perihal instrumen hukum yang tepat untuk air keras ini, Sofian berpendapat tidak efektif bila regulasi setingkat Peraturan Menteri Perdagangan, misalnya, sebab tak punya kekuatan untuk memenjarakan pelaku. Di sisi lain, merevisi KUHP pun bakal memakan waktu panjang. 

Jika aturan setingkat Peraturan Menteri bahkan Peraturan Pemerintah, itu tidak bisa (berikan) sanksi pidana. Sanksi pidana hanya dalam undang-undang,”

ucap Sofian.

Lantas, jalan keluar yang realistis untuk saat ini ialah mengubah Undang-Undang Kesehatan. Revisi dapat memasukkan pasal-pasal yang mengikat rantai pasok dari hulu ke hilir. Bahkan kewajiban pencatatan bagi penjual hingga sanksi bagi pembeli yang menyalahgunakan air keras dapat diformulasikan dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut. 

Tentang tata kelola dan kewajiban penjual melaporkan, registrasi pembeli, itu lebih mudah dimasukkan agar sanksi pidana bisa diterapkan. Barang siapa membeli bahan berbahaya tanpa izin, kemudian digunakan untuk tindak pidana, maka ia dipidana,”

terang dia. 

Berikut adalah kasus-kasus air keras dijadikan senjata mematikan:

  1. Novel Baswedan, April 2017. Dampaknya kerusakan parah pada jaringan mata Novel, yang mengakibatkan kebutaan mata kirinya usai disiram air keras pada subuh hari;
  2. Abdul Latief, November 2021. Latief merupakan warga negara asing. Ia menyiram air keras kepada tubuh istrinya. Akibatnya sekujur tubuh korban melepuh, kemudian ia meninggal dalam perawatan di RSUD Cianjur;
  3. Aji, September 2024. Ia membuntuti korban yang merupakan atasannya, kemudian ia menyiram air keras sehingga korban mengalami luka bakar 90 persen dan kebutaan;
  4. Andrie Yunus, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh pelaku yang diduga sebagai anggota BAIS TNI. Akibatnya ia mengalami luka bakar tingkat primer 20 persen;
  5. T, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh orang suruhan mantan tetangganya. Akibatnya T mengalami luka bakar 30 persen.
Tag:Air KerasKejahatanpidanasenjatazat kimia
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi hujan. (Sumber: Unsplash/Marc Kleen)
Megapolitan

Prakiraan Cuaca 9 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Hujan, Warga Diminta Waspada

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis 9 April 2026. Dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta diprediksi akan hujan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada profesor terkenal yang tidak suka dengan dirinya mengenai program MBG.
Nasional

Prabowo Minta Bahlil Bersih-bersih IUP Ilegal

Presiden RI Prabowo Subianto, megintruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk 'menyapu' bersih Izin Usaha Tambang (IUP) ilegal. Hal itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah…

By
Iren Natania
Amin Suciady
1 Min Read
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya
Hukum

Gunakan Pasal Terorisme, TAUD Kembali Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim Polri

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali melaporkan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya, TAUD…

By
Rahmat
Amin Suciady
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi
Nasional

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, UBL Ambil Langkah Tegas

Universitas Budi Luhur menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat,…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
13 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat Bussines Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026).
Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Aman Jika Perang Dunia 3 Terjadi

Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, menyampaikan pandangannya terkait potensi konflik global…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
13 jam lalu
Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter.
Nasional

Prabowo: Biaya Ibadah Haji Kita Pangkas Rp2 Juta

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, bahwa biaya ibadah haji 2026 bakal turun…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
13 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: YT/Sekretariat Presiden)
Nasional

Soal Wacana Pemakzulan, Prabowo: Ganti Pemerintahan Berkinerja Buruk Bukan Hal Tabu

Presiden Prabowo Subianto merespons perihal pergantian pemerintahan dan wacana pemakzulan (impeachment). Ia…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up