Maraknya penggunaan air keras belakangan ini untuk menyerang individu, memicu sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menganalisis soal penyalahgunaan zat kimia tersebut.
Ada celah hukum terkait mobilitas bahan kimia berbahaya. Selama ini air keras beredar di pasaran karena fungsinya yang melekat sebagai bahan industri.
Namun, peruntukannya kini bergeser dijadikan sebagai “senjata penyerang”. Kondisi ini sangat berbeda dengan kepemilikan senjata tajam.
Air keras ini sebetulnya sama dengan senjata tajam, pisau, atau sejenisnya. Kalau senjata tajam bisa dirazia, kalau dibawa ke tempat umum maka bisa dipidana. Tapi air keras tidak ada ketentuan pidana,”
kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026.
Merespons fenomena pelaku kejahatan yang dengan mudah dan leluasa menyimpan air keras dalam wadah, kemudian membawanya ke manapun tanpa khawatir terkena razia, maka diperlukan intervensi negara untuk mengubah norma hukum pidana yang berlaku.
Memang harus ada norma pidana yang melarang bahan yang bisa membahayakan orang lain di tempat publik. Bukan hanya senjata tajam, tapi juga benda (berwujud atau tak berwujud) yang dapat mencederai orang lain,”
ujar Sofian.
Perihal instrumen hukum yang tepat untuk air keras ini, Sofian berpendapat tidak efektif bila regulasi setingkat Peraturan Menteri Perdagangan, misalnya, sebab tak punya kekuatan untuk memenjarakan pelaku. Di sisi lain, merevisi KUHP pun bakal memakan waktu panjang.
Jika aturan setingkat Peraturan Menteri bahkan Peraturan Pemerintah, itu tidak bisa (berikan) sanksi pidana. Sanksi pidana hanya dalam undang-undang,”
ucap Sofian.
Lantas, jalan keluar yang realistis untuk saat ini ialah mengubah Undang-Undang Kesehatan. Revisi dapat memasukkan pasal-pasal yang mengikat rantai pasok dari hulu ke hilir. Bahkan kewajiban pencatatan bagi penjual hingga sanksi bagi pembeli yang menyalahgunakan air keras dapat diformulasikan dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut.
Tentang tata kelola dan kewajiban penjual melaporkan, registrasi pembeli, itu lebih mudah dimasukkan agar sanksi pidana bisa diterapkan. Barang siapa membeli bahan berbahaya tanpa izin, kemudian digunakan untuk tindak pidana, maka ia dipidana,”
terang dia.
Berikut adalah kasus-kasus air keras dijadikan senjata mematikan:
- Novel Baswedan, April 2017. Dampaknya kerusakan parah pada jaringan mata Novel, yang mengakibatkan kebutaan mata kirinya usai disiram air keras pada subuh hari;
- Abdul Latief, November 2021. Latief merupakan warga negara asing. Ia menyiram air keras kepada tubuh istrinya. Akibatnya sekujur tubuh korban melepuh, kemudian ia meninggal dalam perawatan di RSUD Cianjur;
- Aji, September 2024. Ia membuntuti korban yang merupakan atasannya, kemudian ia menyiram air keras sehingga korban mengalami luka bakar 90 persen dan kebutaan;
- Andrie Yunus, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh pelaku yang diduga sebagai anggota BAIS TNI. Akibatnya ia mengalami luka bakar tingkat primer 20 persen;
- T, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh orang suruhan mantan tetangganya. Akibatnya T mengalami luka bakar 30 persen.



