Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa) menuntut pemerintah hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat kasus 72 siswa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, keracunan.
Insiden tersebut menambah panjang rentetan kasus keracunan murid akibat program makan gratis tersebut.
Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan menyatakan pihaknya bakal menggugat regulasi MBG sebagai solusi masalah. Sebab dasar hukum program MBG masih berupa Peraturan Presiden, bukan undang-undang.
Artinya (peraturan itu) masih bisa dibatalkan lewat Mahkamah Konstitusi. Bagian dari perjuangan, kami mau menggugat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, agar dibatalkan melalui MK. Maka MBG bisa bubar,”
kata Adi kepada owrite, Minggu, 5 April 2026.
Insiden keracunan yang menimpa di Pondok Kelapa, bukanlah sekadar “kecelakaan teknis”, tapi merupakan vonis atas kegagalan sistemik program MBG yang selama ini digembar-gemborkan sebagai solusi masalah gizi nasional.
Fakta di lapangan berbicara lain, lanjut Adi, program MBG justru menjadi sumber bahaya yang mengancam nyawa anak-anak. Kasus di Jakarta Timur hanyalah puncak gunung es.
Laporan dari berbagai daerah menunjukkan pola serupa: makanan tidak higienis, kontrol mutu abal-abal, distribusi yang mengabaikan standar keamanan pangan. Total korban disebut-sebut mencapai ratusan siswa di berbagai titik.
Ini bukan lagi soal ‘kesalahan operasional’. Ini adalah kegagalan desain program yang sejak awal tidak mempertimbangkan aspek keamanan sebagai prioritas utama,”
ucap Adi.
Ia juga menyebut ada indikasi kuat praktik mark-up dalam program ini yakni anggaran per porsi yang tidak murah, namun realisasi makanan yang sampai ke siswa—dalam banyak temuan—jauh dari kelayakan.
Kemudian, Baranusa juga sempat melaporkan kepada Mabes Polri terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana atas program MBG.
Dugaan penyimpangan anggaran dan kelalaian yang membahayakan publik adalah delik pidana yang menurut Adi harus diusut tuntas.
Baranusa menuntut penegak hukum segera memeriksa Kepala BGN dan seluruh jajarannya. Jika terbukti lalai atau terlibat dalam praktik penggelembungan dana, maka tidak ada alasan untuk memberi ruang impunitas.
Adi pun mengingatkan Presiden Prabowo Subianto harus bersikap tegas. Evaluasi setengah hati seperti memberi peringatan, mengganti beberapa petugas lapangan, atau sekadar menurunkan Inspektorat, dianggap tidak menyelesaikan akar masalah.
Tidak ada kompromi. Tidak ada ‘perbaikan bertahap’ ketika nyawa anak-anak dipertaruhkan. Setiap hari program ini dilanjutkan tanpa jaminan keamanan absolut. Negara kembali mempertaruhkan keselamatan generasi penerus,”
tegas dia.


