Selasa, 7 April 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama empat tersangka penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) ke ouditurat militer. Tanpa tahu wajah asli pelaku maupun kronologis kejadian, penyelidikan hingga penyidikan bak operasi militer, sepi, dan senyap.
TNI terkesan ‘bebal’ desakan dari koalisi sipil untuk kasus tersebut dibawa ke meja pengadilan militer.
Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim menyoroti kesan tergesa-gesa proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama yang dilakukan TNI. Menurutnya, dugaan kecurigaan justru mencuat adanya upaya perlindungan ke pihak-pihak tertentu.
Dengan kelihatan tergesa-gesa ini, banyak orang menduga ada ‘setting‘ tertentu yang dilindungi dan ada dugaan impunitas,”
ucap Mufti kepada Owrite.id, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, sejak awal proses hukum keterlibatan empat anggota satuan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI sudah kadung kontroversi. Desakan masyarakat agar kasus itu dibawa ke peradilan umum sudah bertebaran dimana-mana.
Kekhawatiran itu timbul disebabkan dugaan adanya keterlibatan pihak yang lebih tinggi di kasus ini. Bahkan, di tengah-tengah gonjang-ganjing penyelidikannya, Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Mufti menyebut, ada indikasi kalau kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu merupakan sindikasi.
Teman-teman berharap pengadilan yang mengadili itu bukan pengadilan militer. Kenapa? Karena dugaan tidak hanya empat orang ini yang terlibat, tapi ada satu sindikasi, ada satu kebijakan yang barangkali itu tidak mungkin kapasitasnya akan bisa memberikan keadilan kalau diadili oleh pengadilan militer,”
ujar dia.
Menurutnya, TNI harus melakukan evaluasi ulang di internal dalam proses hukum yang sedang ditangani. Sebab, kasus penyiraman air keras bukan tindak pidana yang dianggap sepele. Penanganannya pun juga tidak bisa sekedar menggugurkan formalitas pelimpahan dari Puspom TNI ke Ouditurat militer.
Sebab jika TNI memaksakan kasus ini dibawa ke peradilan militer tanpa ada transparansi ke publik, hal itu malah memperburuk institusi militer.
Daripada dipaksakan digelar, kemudian nanti pengadilannya akan dianggap cacat dan tidak bisa menjawab persoalan yang sesungguhnya, sehingga ini akan menjadi preseden buruk untuk institusi TNI itu sendiri ke depan,”
tegas Mufti.




