Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu mulai diterapkan hari ini, Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meski kebijakan sudah berlaku hari ini, kondisi transportasi publik, khususnya TransJakarta terpantau masih cukup ramai. Berdasarkan pantauan di Halte Universitas Indonesia menuju Halte Lebak Bulus sekitar pukul 08.00 WIB, jumlah penumpang terlihat masih relatif padat, meski sedikit lebih lengang dibanding hari kerja biasa.







