Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil denda administratif dan pemulihan kerugian negara senilai Rp11,4 triliun kepada kas negara. Dana ini nantinya, berpotensi digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, uang hasil penyelamatan ini akan masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan tambahan ini, ia mengaku kini menjadi ‘orang kaya’.
Kita makin kaya itu dapat Rp11,3 triliun lagi. Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat bagian itu PNBP mestinya sih, sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,”
ujar Purbaya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Purbaya menyebut, uang hasil penyitaan ini juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk menambal defisit APBN.
Adapun hingga Maret 2026 defisit APBN mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Bisa (menambal defisit), atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,”
jelasnya.
Selain itu, uang hasil penyerahan ini juga bisa digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk untuk diberikan kepada Kejaksaan hingga LPDP.
Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak. Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,”
katanya.



