Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Biaya Penerbangan Haji Tembus Rp8,46 Triliun, Pemerintah Pastikan Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih

Pemerintah pastikan kenaikan biaya penerbangan haji tidak dibebankan kepada jemaah. harga avtur nilai tukar rupiah menjadi faktor utama.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta {

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan biaya penerbangan haji tahun 2026 tidak akan dibebankan kepada jemaah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan biaya operasional penerbangan haji tahun ini.

Iklan

Dalam paparannya, Irfan mengungkapkan bahwa dua maskapai utama pengangkut jemaah haji, yakni Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, mengajukan kenaikan biaya yang cukup besar.

Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp802,8 miliar.

Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,”

kata Irfan dalam rapat dengan Komis VIII DPR RI, Selasa 14 April 2026.

Jemaah Tidak Boleh Terbebani

Meski terjadi kenaikan signifikan, pemerintah memastikan bahwa tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar masyarakat tetap terlindungi dari lonjakan biaya tersebut.

Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,”

katanya.

Untuk menyikapi kondisi ini, Kementerian Haji dan Umrah tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta instansi terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan guna memastikan aspek hukum dan skema pembiayaan tambahan tetap sesuai aturan.

Hal ini penting agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Irfan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya penerbangan termasuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, biaya untuk petugas kloter ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun,”

ujarnya.

Dengan adanya lonjakan biaya hingga Rp1,77 triliun, pemerintah kini tengah mencari solusi terbaik agar pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan lancar tanpa memberatkan jemaah.

Keputusan akhir terkait sumber pembiayaan tambahan ini masih menunggu hasil pembahasan bersama DPR RI.

Iklan