Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Bea Cukai Ingatkan Jemaah Haji, Bawa Uang Tunai Jangan Melebihi Rp100 Juta

DJBC Kemenkeu, calon jemaah haji membawa uang tunai secukupnya saat ibadah di Tanah Suci. Nominal uang dibawa tak melebihi Rp100 juta.

Calon haji tertua Marsiah (kedua kanan) berbincang dengan petugas saat mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Calon haji tertua Marsiah (kedua kanan) berbincang dengan petugas saat mengikuti upacara pelepasan di Kab upaten Kediri, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, para calon jemaah haji untuk membawa uang tunai secukupnya saat menjalani ibadah di Tanah Suci. Nominal uang yang dibawa diminta tak melebihi Rp100 juta.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), jika ada jemaah haji membawa pulang uang ke Tanah Air melebihi Rp100 juta atau mata uang asing dengan nilai sama. Maka jemaah wajib melapor dan mengisi formulir.

Jadi BI ini kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih,”

ujar Cindhe dalam media briefing Kamis, 16 April 2026.

Cindhe menjelaskan, bila jemaah sudah melaporkan uangnya kepada Bea Cukai, selanjunya Bea Cukai akan menyampaikan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti.

Iklan

Jadi kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih, ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai, yang nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau dibawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,”

tuturnya.

Adapun Bea Cukai sudah menerbitkan aturan mengenai barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam hal ini setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai.

Cindhe mengatakan, untuk jemaah haji reguler seluruh barang pribadi mendapat pembebasan bea masuk dan pajak.

Namun, untuk jemaah haji khusus pembebasan bea masuk hanya senilai US$2.500 per orang.

Apabila nilai barang melebihi US$2.500 per orang, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.