Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, para calon jemaah haji untuk membawa uang tunai secukupnya saat menjalani ibadah di Tanah Suci. Nominal uang yang dibawa diminta tak melebihi Rp100 juta.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), jika ada jemaah haji membawa pulang uang ke Tanah Air melebihi Rp100 juta atau mata uang asing dengan nilai sama. Maka jemaah wajib melapor dan mengisi formulir.
Jadi BI ini kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih,”
ujar Cindhe dalam media briefing Kamis, 16 April 2026.
Cindhe menjelaskan, bila jemaah sudah melaporkan uangnya kepada Bea Cukai, selanjunya Bea Cukai akan menyampaikan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti.






