Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Polda Metro Jaya Resmi Lepas Rismon di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Nasional

Polda Metro Jaya Resmi Lepas Rismon di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 17, 2026 4:46 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar atas kasus pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan keputusan SP3 keluar setelah Rismon menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Jokowi kemudian dilakukan gelar perkara.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap RHS pada tanggal 14 April 2026,”

ujar Iman saat konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2025. Dia dituduh menyebarkan berita bohong mengenai ijazah hingga dokumen administrasi selama meniti pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Pelapor menjelaskan bahwa dirinya merasa diserang nama baiknya dan difitnah dengan tuduhan memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, serta lembar pengesahan yang tidak sah,”

ucapnya.

Dalam perjalanan kasusnya penyidik telah meminta keterangan dari 130 orang saksi, 25 orang ahli, menyita 17 barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen untuk mengusut kasus itu.

Pada tahap penyidikan, Polda Metro telah menetapkan total delapan orang tersangka terbagi dua kluster. Untuk kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara kluster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator,”

ucap Iman.

Dalam upaya restorative justice (RJ), Polisi lebih dulu memberikan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 15 Januari 2026. Mereka sempat bertemu dengan mantan Wali Kota Solo di kediamannya.

Langkah itu kemudian diikuti Rismon. Dia menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke Jokowi karena telah menuduh ijazah S1 UGM palsu.

Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,”

ucap Iman.

Status Tersangka Rismon Otomatis Gugur

Dikesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan surat SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik atas dasar Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) Rismon. Selanjutnya permohonan itu dilanjutkan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan gelar perkara, kepolisian kemudian mengeluarkan SP3

Artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut,”

tegas dia.

Dengan demikian, dalam kasus ini menyisakan lima orang tersangka, kluster pertama Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah mereka masih dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sementara kluster kedua Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma disangkakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Tag:ijazahIjazah PalsuJokowiPolda Metro JayaRismon Hasiholan SianiparSP3
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Negara Kalah dari Oligarki Batu Bara, PLN dan Rakyat Jadi Korban
By Rahmat Tunny
Ilustrasi oligarki batubara dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
1
Perang Narasi PDIP vs Golkar Memanas, Drama Berebut Hati Pemilih 2029
By Rahmat Tunny
Gambar ilustrasi Partai Golkar - PDIP
2
Main di ‘Dua Jalur’, Pengamat Akui Nilai Tawar PDIP Makin Mahal Jelang 2029
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di atas Banteng samba tertawa.
3
Messi Menggila! Brace Mematikan ke Gawang Austria Bawa Argentina Lolos ke 32 Besar
By Hadi Febriansyah
Aksi Lionel Messi saat laga melawan Austria di Piala Dunia 2026.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
11 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
15 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria, Pansus Janji Tindak Lanjuti Konflik Tanah di Berbagai Daerah

Aksi demonstrasi yang digelar massa dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up