Ombudsman Republik Indonesia turun langsung memantau pelepasan kloter pertama jemaah haji Indonesia pada 21 dan 22 April 2026.
Pengawasan ini bertujuan untuk mengawal transisi kelembagaan serta merespons kondisi global di Timur Tengah guna memastikan hak pelayanan jemaah terpenuhi dengan layak.
Penyelenggaraan haji tahun ini menjadi momentum krusial karena pertama kalinya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah. Selain faktor transisi internal, kondisi geopolitik yang terjadi di Timur Tengah diharapkan tidak menghalangi pemerintah memberikan pelayanan publik yang baik bagi para jemaah,”
kata anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mencermati rantai layanan haji seperti pelayanan asrama haji seperti pemondokan, konsumsi, administrasi, cek kesehatan, pembagian biaya hidup, hingga layanan bandara sebelum jemaah haji diberangkatkan ke Tanah Suci.







