Hal esensial yang tetap perlu dipegang teguh ketika para anggota legislatif atau pemerintah merancang UU ini adalah memeluk suatu agama merupakan hak setiap warga negara dan negara menjamin kebebasan itu,”
kata Nia kepada Owrite.id.
Konflik terkait pendirian rumah ibadah, misalnya, bisa dieliminasi bila kebijakan tentang kepemilikan lahan diatur lebih jelas. Sebab, sering terjadi gesekan di tengah masyarakat perihal pembangunan tempat ibadah.
Artinya, problem berakar dari masalah tata ruang dan agraria. Maka, pemerintah wajib merapikan peraturan pertanahan guna meminimalisasi kemunculan konflik sosial.
Pelarangan Sesama
Tanpa melepas fokus RUU Kebebasan Beragama, hal lain yang juga Nia pertimbangkan ialah regulasi yang melarang penyebaran LGBT di Indonesia.
Malah saya kira yang urgen dilakukan adalah (membuat) UU tentang pelarangan berkembangnya LGBT. Karena banyak kasus dan studi yang memperlihatkan LGBT berdampak pada anak-anak Indonesia. Banyak anak-anak korban dari penyuka sesama jenis, tidak berani bersuara,”
ujar dia.
Nia berpesan kepada pemangku kepentingan untuk tidak tutup mata terhadap isu tersebut demi mengantisipasi kerusakan moral generasi bangsa.