Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp90 Juta ke Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasa Raharja santunan korban kecelakaan tewas, KRL KJJ Stasiun Bekasi Timur Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.Direktur Utama Jasa Raharja.

Sejumlah korban kecelakaan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dirawat di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi, Jawa Barat
Sejumlah korban kecelakaan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dirawat di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Asprilla Dw)

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan pada korban kecelakaan yang tewas, yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Jarak Jauh (KJJ) di Stasiun Bekasi Timur Senilai Rp90 juta. Santunan diberikan oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan bagi setiap korban tewas.

Sementara Rp40 juta lainnya akan diserahkan melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera, yang bekerja sama dengan PT KAI.

Iklan

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan, dan memberikan tambahan jaminan Rp30 juta.

Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,”

kata Awaluddin dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.

Muhammad Awaluddin juga sempat mengunjungi para korban ke sejumlah rumah sakit bersamaan dengan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur, untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif.

Hingga saat ini, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian, guna mempercepat penanganan korban.

Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,”

ujarnya.

Jasa Raharja pun telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.

Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,”

tutup Awaluddin.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.