Menteri HAM Natalius Pigai, merencanakan pembentukan tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM. Komisioner Komnas HAM buka suara soal wacana tersebut.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, berpendapat rencana tersebut rentan konflik kepentingan. Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima pihaknya, ancaman terhadap para pembela HAM (atau yang umum disebut aktivis), kerap melibatkan pejabat atau institusi negara dan korporasi.
Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?”
kata Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Komnas HAM memandang, menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Maka, negara wajib menghormati dan melindunginya.






