Presiden Prabowo Subianto menilai pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator tidak sebanding. Ia dengan tegas menolak potongan 20 persen oleh aplikator.
“Saudara-saudara ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Tapi perusahaan minta disetor 20 persen, gimana? Setuju 20 persen? Enggak. Di mana 15 persen? Tidak. Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,”
ucap Prabowo dalam pidatonya saat May Day di Monas, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, pengemudi ojol berhak mendapatkan keuntungan yang lebih besar sebagai pekerja di lapangan.
“Enak saja, yang keringat siapa, yang dapat siapa,”
sindirnya.
Oleh sebab itu, Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dalam Perpres itu, pemerintah mematok porsi pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi.






