Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberi tanggapan terkait kebijakan pengurangan potongan ojol menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut Djoko, pengurangan potongan 8 persen untuk ojol ini bukan solusi. Ia mengatakan jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap.
Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu, sehingga tidak pernah menjadi pilihan,”
ujar Djoko dalam keterangannya.
Djoko menambahkan, dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai, karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama.






