Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
Nasional

DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Mei 8, 2026 2:20 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Daftar isi Konten
  • RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
  • Faktor Politik Jadi Tantangan Utama
  • Akademisi Soroti Pengakuan Masyarakat Adat
  • DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan kelompok yang telah hidup jauh sebelum negara terbentuk dengan sistem sosial, budaya, dan wilayah yang telah tertata secara turun-temurun.

Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,”

ujar Bob dalam keterangannya Kamis 7 Mei 2026.

RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Bob Hasan menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang.

Karena itu, DPR menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah penting demi memberikan kepastian hukum.

Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,”

tegasnya.

Selain itu, Bob menilai amanat konstitusi tidak hanya berbicara soal pengakuan masyarakat adat, tetapi juga menyangkut demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.

Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,”

jelasnya.

Faktor Politik Jadi Tantangan Utama

Dalam proses pembahasan RUU ini, Bob Hasan mengakui terdapat sejumlah tantangan, terutama dari sisi politik hukum dan kepemimpinan nasional.

Menurutnya, political will menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah undang-undang dapat segera disahkan atau tidak.

Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,”

katanya.

Selain faktor politik, DPR juga harus memastikan isi RUU tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,”

tambah Bob Hasan.

Akademisi Soroti Pengakuan Masyarakat Adat

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, turut menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan masyarakat hukum adat dalam RUU tersebut.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun implementasinya masih belum maksimal.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, kata Kurnia, telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia mencontohkan sejumlah komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku.

Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,”

jelasnya.

DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Kurnia Warman juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong agar pemerintah mengubah pendekatan pengakuan hak masyarakat adat dari berbasis subjek menjadi berbasis objek.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta lebih aktif menggunakan kewenangan dalam memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta sejumlah anggota Baleg lainnya seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.

Selain DPR, forum diskusi juga melibatkan akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bappenas, dan berbagai elemen masyarakat adat guna memperkaya masukan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.


Tag:AkademisiDPRHukumMasyarakat AdatNegaraRUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Aksi Mulia Numan Nomad: Jelajah Nusantara Sambil Bantu Mahasiswa Lulus Skripsi Tanpa Biaya
By Ossid Duha Jussas Salma
Numan Nomad
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
4
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Hasil Survei PISA Rendah, Prabowo Sedih Kualitas Pendidikan RI Terbelakang

Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin terhadap capaian pendidikan Indonesia yang masih tertinggal…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
11 jam lalu
Seorang dokter membaewa stetoskop.
Nasional

Soal Viral Nakes Hujat Pasien BPJS, Anggota DPR Ini Desak Evaluasi Etika Nakes

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris menilai meninggalnya peserta BPJS Kesehatan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
11 jam lalu
BRIN Pamerkan Teknologi Nuklir ke Prabowo. (Sumber: BPMI)
Nasional

Prabowo Dapat Kabar PLTN dari BRIN, RI Ternyata Punya 89 Ribu Ton Uranium

Presiden Prabowo Subianto menerima paparan mengenai pengembangan teknologi nuklir dari Badan Riset…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
12 jam lalu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Nasional

DPR Desak Purbaya Segera Tambah Transfer ke Daerah, Gaji ASN Terancam Tersendat

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid mendesak pemerintah segera memutuskan tambahan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up