Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Kota Yogyakarta menggelar pertemuan dengan pekerja sosial, kuasa hukum korban, dan orang tua korban kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan penelantaran di Daycare Little Aresha.
Pertemuan yang berlangsung pada 6 Mei tersebut membahas mekanisme pengajuan restitusi pendampingan bagi para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kami bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,”
ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 12 Mei 2026.
Hingga kini ada 182 korban telah mengadu kepada UPTD PPA Kota Yogyakarta terkait dugaan kekerasan tersebut. Sementara, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 14 korban yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu orang saksi. Permohonan mencakup perlindungan dan pengajuan restitusi atas dampak yang dialami korban.






