Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak ada masalah dalam pembelian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan secara hukum islam maupun teknis tata negara, langkah presiden tidak yang perlu dipermasalahkan. Masyarakat diminta tidak memperdebatkan lagi penggunaan APBN untuk membeli hewan kurban.
“Pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Bantuan Presiden (Banpres), secara syar’i itu tidak ada soal,”
ujar dia, Kamis, 28 Mei 2026.
Niam menerangkan dalam hukum islam, seorang kepala negara memang dianjukan untuk berkurban atas nama negara demi kepentingan masyarakatnya. Hal tersebut diperkuat dalam kitab-kitab hadis sahih.






