Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Bacakan Pledoi, Sidang Nadiem Makarim Mendadak ‘Byar Pet’ Gegara Mati Listrik

Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, sebab ia yakin Nadiem melakukan korupsi dalam melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)

Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook mendadak riuh.

Ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, seketika gelap gulita akibat mati listrik di tengah jalannya persidangan, Selasa, 2 Juni 2026. Nadiem tengah membacakan pledoinya usai dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.

Sidang berjalan lancar hingga listrik sempat padam sekitar pukul 11.15 WIB. Lantas, hakim menghentikan sementara persidangan.

Iklan

“Sidang diskors dulu, ya,”

ucap Ketua Majeslis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Sorak-sorai pengunjung memenuhi ruangan. Layar monitor yang biasa menampilkan proses persidangan Nadiem pun ikut mati. Berselang dua menit, listrik kembali menyala. Sementara Nadiem terlihat duduk di kursi pesakitan. 

Selepasnya, hakim memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan nota pembelaan Nadiem. 

Dakwaan

Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, sebab ia yakin Nadiem melakukan korupsi dalam melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Akibat pengadaan itu negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.