Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk menutupi sebagian biaya kunjungan luar negeri mendapat sorotan dari Celios. Menurutnya, pernyataan Teddy menimbulkan persoalan yang tidak sederhana.
Selain itu, Celios menilai bahwa hal tersebut bukan perkara Presiden memiliki uang atau tidak, melainkan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kunjungan luar negeri presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional. Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,”
kata Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juni 2026.
Bagaimana Pertanggungjawaban Keuangannya?
Menurut Saleh, ketika muncul pernyataan bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui biaya apa saja yang dibayar presiden, berapa besar nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.







