Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan, yang mewajibkan penggunaan gawai proteksi arus sisa (GPAS) pada instalasi listrik tegangan rendah untuk menekan risiko kebakaran akibat korsleting listrik.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, regulasi tersebut akan mengatur konversi penggunaan Miniature Circuit Breaker (MCB) ke perangkat yang memiliki sistem perlindungan lebih lengkap, seperti Residual Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO).
Jadi nanti ada konversi. Ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB,”
kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Minggu, 7 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan menjadi dasar hukum penerapan wajib GPAS pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Untuk permennya juga sudah disiapkan. Lagi proses harmonisasi,”
jelas Yuliot.
Wamen ESDM itu menjelaskan, kebijakan tersebut disiapkan menyusul maraknya kasus kebakaran yang dipicu oleh korsleting listrik di berbagai lokasi, mulai dari kawasan perkantoran, pasar, hingga permukiman masyarakat.
Berdasarkan informasi Kementerian ESDM, GPAS merupakan perangkat pengaman yang mampu mendeteksi arus bocor dan memutus aliran listrik secara otomatis untuk mencegah sengatan listrik maupun kebakaran.
Perangkat itu juga dikenal dengan sebutan Residual Current Device (RCD), Residual Current Protective Device (RCPD), atau Ground Fault Circuit Interrupter (GFCI) di Amerika Serikat.
Melalui regulasi yang tengah disiapkan, pemerintah berencana menerapkan penggunaan GPAS secara bertahap guna meningkatkan keselamatan instalasi listrik nasional.
Selain menyiapkan aturan, pemerintah juga mendorong produsen GPAS untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas distribusi agar perangkat tersebut dapat diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Industri juga diharapkan menghadirkan inovasi produk yang lebih adaptif serta memperkuat edukasi teknis bagi tenaga teknik dan instalatir listrik.






















