Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi rencana pelibatan TNI dalam program pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Menurut Walhi, inisiatif tersebut kurang tepat.
Karena persoalan sampah merupakan isu tata kelola sipil bukan keamanan nasional sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,”
kata Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Wahyu, keterlibatan militer di ranah publik memiliki dampak negatif dalam mendorong partisipasi publik, merujuk dalam catatan advokasi Walhi, seperti kasus Rempang Eco-City dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo.
Pelibatan TNI cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi masyarakat sipil, sehingga menunjukkan bahwa membawa TNI ke dalam pengelolaan sampah merupakan langkah yang kurang tepat karena mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai kunci penyelesaian akar masalah,”
ujar Wahyu.
Pelibatan TNI Kontraproduktif

Selain itu, pelibatan TNI dalam tata kelola sampah, menurut Walhi, adalah langkah keliru dan kontraproduktif.







