Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

KPK Obok-Obok Kantor Imigrasi Bali, Kejar Jejak Pemerasan Eks Wamen Imipas Silmy

KPK menggeledah kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan tinggal WNA Wamen Silmy Karim.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan tinggal WNA yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada dua lokasi lain yang turut digeledah penyidik pada 17 hingga 19 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,”

ucap Budi dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2026.

Dapati Bukti-bukti Pemerasan

Dari sana, penyidik mendapati bukti elektronik dan dokumen diduga hasil pemerasan Silmy. Terhadap barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan analisis guna membuat terang dugaan pemerasan eks Wamen Imipas itu.

Iklan

Pada Jumat, 19 Juni 2026, Komisi Antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Silmy di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik mendalami mengenai aliran penerimaan hingga hasil pemerasan Silmy.

Terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,”

ucap Budi.

Silmy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan bersama enam orang lainnya.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Terkumpul Rp145 Miliar Dana Pemerasan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan itu dilakukan Silmy saat menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024 (saat ini menjadi Kementerian Imipas).

Selama periode itu total Rp145,5 miliar terkumpul dari biro jasa maupun WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia. Duit itu mengalir di lingkungan Imigrasi, termasuk kepada Silmy yang menerima Rp100 juta setiap hari Jumat.

Setyo mengungkapkan adanya sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang suap tersebut. Istilah ‘malaikat’ diduga digunakan untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Imipas, sementara istilah terkait grup band seperti ‘konser musik’ hingga ‘koreografer’ dipakai untuk distribusi di internal Imigrasi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.