Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian yang diperpanjang satu tahun. Kebijakan itu tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.
Kata Sigit aturan yang telah ditandangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 tersebut telah disusun oleh anggota DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan kepolisian.
“Secara umum anggota bintara (dan) tamtama Polri diberikan perpanjangan sampai usia 59 tahun, sementara perwira sampai perwira tinggi diberikan perpanjangan sampai usia 60 tahun,”
ucap Sigit di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Selasa, 23 Juni 2026.
Perpanjangan usia pensiun juga berlaku khusus anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan organisasi dengan catatan disetujui presiden.






